Surabaya, Metrosurya.com - Seorang pengacara Surabaya melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Surabaya, dalam tuntutannya ia meminta supaya hakim mengabulkan, serta membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan (DK) Peradi Jawa Timur.
Detil tuntutannya itu selain meminta keputusan DK dibatalkan, juga menyatakan peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), terhadap Kantor Tergugat I yang terletak di Jalan Dukuh Kupang Barat XXX Nomor 68 Kelurahan Dukuh Kupang, Surabaya, objek yang dikenal sebagai markasnya organisasi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Surabaya.
Alasan tersebut yang menjadikan mediasi gagal ditempuh, sehingga kasus berlanjut ke pokok perkara yakni pembuktian gugatan.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang bernomor perkara 891/Pdt.G/2026/PN Sby, dilayangkan oleh seorang pengacara bernama Andre Gunawan, dengan kuasa hukumnya Agoes Soeseno, Ia pun menggugat dua pihak, yaitu, Dewan Kehormatan Daerah PERADI Jawa Timur (Tergugat I) dan mantan kliennya Bambang Adi Soesanto (Tergugat II).
Sebagaimana dalam gugatannya, Menyatakan para tergugat telah dengan Sah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana ketetuan Pasal 1365 KUHPerdata (BW) Jo Pasal 1366 KUHPerdata (BW).
"Menyatakan Surat Keputusan Nomor 04/PERADI/DKD-JATIM/2024, tanggal 02 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Tergugat I atas Pengaduan Tergugat II pada tanggal 23 Desember 2023 dengan Perbaikan pengaduan tertulis pada tanggal 22 April 2024 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dapat dibatalkan," kutip gugatan yang didaftarkan pada Selasa, (4/8/2026).
"Menghukum Tergugat I untuk membatalkan Surat Keputusan Nomor 04/PERADI/DKD-JATIM/2024, Menghukum Para Tergugat untuk Membayar Kerugian Material sebesar Rp.460.000.000 dan Kerugian Im-materiil sebesar sebesar Rp.1.500.000.000," lanjut permohonannya kepada majelis hakim yang diketuai hakim Ferdinand Marcus Leander.
Sidang agenda pembacaan gugatan yang digelar diruang sidang tirta, Selasa (29/9/2026), Total 69 advokat dari peradi secara resmi menjadi kuasa hukumnya Dewan Kehormatan Peradi Jawa Timur (Tergugat I).
Sementara, Kuasa hukum penggugat Andre Gunawan, Agoes Soeseno saat dikonfirmasi justru menolak memberikan komentar terkait persoalan kliennya.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Sugianto Terbukti Bersalah, Pengacara Berganti Ajukan Pembelaan
"Konfirmasi apa ngihh, Maaf saya mgak bisa kasih komentarnya nggihh," jawabnya secara tertulis melalui pesan whatsapp, Rabu (30/9/2026) meski telah disampaikan juga apakah kliennya Andre Gunawan ingin memberikan klarifikasi namun tetap ditolak.
Sebelumnya, atas gugatan pengacara Andre tersebut, 69 advokat yang diwakilkan pengacara Sururi, Daniel,Y.L, Victor Sinaga, Tasaufi, Kusnandar, Nur Habib, Sutik, Faizal, Eko, Upi, Agus, Jovita, Tauchid, maupun Djunaedi, menyatakan menolak gugatan serta mengungkapkan persoalan sebenarnya menurut hasil keputusan DK.
"Karena Dewan Kehormatan Peradi Jawa Timur tidak bisa kabulkan yang diminta penggugat, untuk membatalkan putusan dari majelis profesi dewan kehormatan, Sedangkan majelis profesi itu bentuknya independen kewenangannya itu berasal dari undang undang advokat kewenangan atribut pasal 26,27 itu nggak bisa diganggu gugat nggak bisa diintervensi oleh pengadilan wilayah dari mahkamah agung baik pengadilan negeri pengadilan tata usaha negara agama atau militer," ujar para pengacara DK jawa timur, seusai sidang dan berfoto bersama dihalaman PN, pada Selasa (29/9/2026) menjelaskan alasan deadclocknya mediasi.
Menurut pihaknya, Hasil keputusan DK jika penggugat dinyatakan pecat permanen atas pengaduan Bambang Adi Soesanto, "Merasa dijanjikan kemenangan, dimintai uang tiga ratus delapan puluh juta (Rp380 Juta) dan itu nggak dikembalikan, jadi pendapatnya majelis profesi, itu sudah nggak bantu malah diduga menipu dalam jabatannya itu yang membuat berat," tandas tim kuasa hukum tergugat satu.
Baca Juga: Diduga Perkara Telah Inkraht, Usai Gugatan Pendeta Agnes dan Suaminya Hanny Layantara Ditolak
Tim advokat yang tergabung di Peradi menambahkan, Bambang gunakan jasanya penanganan perkaranya di bondowoso, tapi cuma pengaduan dewan kehormatannya di Jawa Timur karena dewan kehormatan peradi itu hanya ada di jawa timur.
"Untuk laporan pidana saat ini ditangani di polres bondowoso ya kita ikuti saja ya kelihatannya naik sidik kita menduga gugatan ini juga dipakai untuk mengulur-ngulur untuk bargaining di laporan pidananya Andre Gunawan," ungkapnya.
Penggugat sebelumnya disebut sebagai anggota Peradi, sumpahnya pada tahun 2014, kemudian di tahun 2017 penggugat tdak mengangsur perpanjangan KTA, Sehingga menurut tergugat 1, dengan tidak perpanjangan itu dianggap merasa keluar, padahal keluar dari organisasi dikatakan ada standar prosedur, harus sesuai anggaran dasar yang berakhirnya keanggotaan adalah salah satunya itu mengundurkan diri.
Sebagai informasi, kabar yang diperoleh Andre Gunawan saat ini bergabung di organisasi advokat Ferari, sekitar pada tahun 2018, Hingga berita ini tayang pengacara Andre belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasinya. (@dex)
Editor : redaksi