Polsek Pabean Cantikan Tangkap DPO Pencurian 14 Bollard Pemkot Surabaya, Kerugian Rp22 Juta

avatar redaksi

Surabaya, Metrosurya.com – Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria berinisial NK (36) yang terlibat dalam pencurian bollard atau pembatas trotoar milik Pemerintah Kota Surabaya. Barang-barang tersebut dilaporkan hilang dari kawasan Jalan Kembang Jepun, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp22 juta.

NK ditangkap Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan pada Senin (12/10/2026). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian yang terjadi pada Rabu (23/9) di trotoar Jalan Kembang Jepun, Kelurahan Bongkaran, Pabean Cantikan Surabaya.

Baca Juga: Polda Jatim Naikkan Kasus Dugaan Penipuan Arisan Meow ke Penyidikan, Kerugian Capai Rp4,07 Miliar

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan, bollard berbahan besi cor itu dicuri oleh NK bersama rekannya berinisial EP. Yang lebih dahulu ditangkap pada (24/9/2026).

Menurut keterangan Iptu Suroto, para pelaku membongkar bagian semen dan baut yang menahan bollard hingga terlepas dari tempatnya. Bollard tersebut kemudian diangkut menggunakan becak motor.

Baca Juga: Lebih dari 25 “Mama Kuning” di Balik Asrinya Babatan Indah, Mengenal KWT Cipta Karya Indah RW 04

"Dari pencurian tersebut Pemkot Surabaya kehilangan sebanyak 14 bollard. Kehilangan fasilitas umum itu diperkirakan menimbulkan kerugian sekitar Rp22 juta," tutur Iptu Suroto, pada Selasa (13/10).

Dari kasus tersebut , polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu linggis sepanjang sekitar 60 sentimeter, satu palu bodem.

Baca Juga: Refreshing dan Pelatihan Menembak Digelar di Lapangan Tembak Kopaska Surabaya

Pelaku NK disangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (@dex)

KAPOLRI
ICON PUSAT

Berita Terbaru

KAPOLDA JATIM