Jatah Beras Bantuan Dipotong di Blawi, Bulog  Pastikan Hak PBP Dikembalikan

avatar Muhammad Aldhen

Metrosurya.com,LAMONGAN,- Bulog Cabang Bojonegoro memastikan setiap Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Desa Blawi, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan, menerima jatah beras secara utuh setelah ditemukan pemotongan alokasi Bantuan Pangan Juli–September 2026, Kamis 1 Oktober 2026.

Kepala Bulog Cabang Bojonegoro Umar Said mengatakan, pihaknya menerjunkan Satgas yang dikawal Polres, Kodim, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di lokasi, Rabu 30 September 2026.

Baca Juga: Kelompok Tani Mandiri Kedungpengaron Modo Dapat Program Irpom Tahun 2026, Dorong Kesejahteraan Petani


Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap PBP menerima hak sebanyak 30 kilogram beras secara utuh sekaligus mencegah pemotongan bantuan kembali terjadi.

"Posisi Bulog jelas. Kami menerima data dan penugasan dari pemerintah, lalu melaksanakannya. Kami tidak mengubah data. Tapi, kalau menemukan ketidaksesuaian atau kecurangan di lapangan seperti ini, kami tidak akan diam! Kami kawal dan tindak lewat mekanisme yang tepat," ujar Umar Said.

Kepala Desa Blawi Choirul Huda mengakui adanya pemotongan jatah bantuan di wilayahnya. Ia menyebut tindakan tersebut merupakan inisiatif aparat desa dan berkomitmen menyalurkan kekurangan beras yang sempat ditahan.

"Hari ini kita laksanakan lagi pembagian sehingga satu PBP menerima haknya penuh sesuai aturan, yaitu 30 kg. Kami memohon maaf atas inisiatif aparat desa yang membagi sebagian alokasi kemarin. Kami berkomitmen penuh untuk memenuhi semua kekurangan hari ini," ungkap Choirul Huda saat dikonfirmasi di lokasi pembagian beras susulan.

Baca Juga: K-SARBUMUSI NU Lamongan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik, Perkuat Basis Pekerja dan Harmonisasi Industri


Untuk mencegah manipulasi data penerima bantuan oleh oknum desa, Bulog menegaskan terdapat dua mekanisme resmi yang dapat digunakan ketika terjadi persoalan data penerima bantuan sosial.

Pertama, penggantian PBP langsung. Sesuai Keputusan Kepala Bapanas Nomor 349/2026, penggantian dapat dilakukan saat penyaluran berlangsung apabila PBP meninggal dunia, pindah domisili, alamat tidak ditemukan, sudah mampu, berstatus ASN/TNI/Polri/perangkat desa, masih di bawah umur, menolak bantuan, atau tidak mengambil bantuan tepat waktu.

Pengalihan jatah secara bebas oleh perangkat desa tidak diperbolehkan

Baca Juga: Tanggap Dampak El Nino, PLN UIP JBTB Bersama YBM dan Srikandi PLN Salurkan Bantuan Air Bersih Bagi Warga Kedung Lamongan

Kedua, pemutakhiran data melalui DTSEN. Perbaikan data secara permanen dilakukan melalui usulan gy pemerintah desa atau kelurahan yang kemudian diverifikasi secara berjenjang melalui aplikasi SIKS-NG sesuai Permensos Nomor 3/2025.

Tujuan kami sederhana, bantuan harus sampai ke tangan yang berhak dengan jumlah yang sesuai. Kami tidak berwenang mengubah data, tetapi kami pastikan tiap ketidaksesuaian dan kecurangan di lapangan akan ditindaklanjuti secara hukum," pungkas Umar. 

( Sugianto )

Berita Terbaru

IKLAN YOGA