SURABAYA | METROSURYA.COM — Restoran Boncafe dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terkait dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen yang berkaitan dengan kewajiban sertifikasi halal.
Laporan tersebut diajukan Sahudi Ersad, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Himpunan Keadilan Konsumen (HKK), dengan pihak terlapor PT Boncafe Sejahtera.
Baca Juga: Satbinmas Polda Jatim Perkuat Pengawasan dan Penertiban Standar Satpam di Kompleks PLN Ketintang
Pada Kamis (24/9/2026), Sahudi memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
Dalam laporannya, pihak pelapor menduga PT Boncafe Sejahtera melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 160 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Ketentuan tersebut, menurut pelapor, berkaitan dengan kewajiban pelaku usaha dalam memberikan informasi yang benar dan jelas kepada konsumen, termasuk informasi mengenai kehalalan produk yang diperdagangkan.
Sahudi mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan belum dipenuhinya kewajiban sertifikasi halal oleh pelaku usaha kategori menengah dan besar.
“Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2024, pada pokoknya terdapat kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha menengah dan besar. Namun, sampai September 2026, kami menduga terlapor belum memiliki sertifikat halal dari BPJPH,” ujar Sahudi Ersad.
Berawal dari Perkara Perdata
Menurut Sahudi, langkah pelaporan pidana tersebut ditempuh setelah sebelumnya terdapat proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara 745/Pdt.G/2026/PN Sby.
Dalam perkara tersebut, proses mediasi dinyatakan tidak berhasil. Sahudi menyebut, dalam proses mediasi pihaknya meminta terlapor menunjukkan dokumen sertifikat halal.
Namun, menurut keterangan Sahudi, dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan di hadapan mediator.
“Dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Surabaya, pihak terlapor tidak dapat menunjukkan sertifikat halal kepada kami. Karena itu, setelah proses perdata tersebut, kami menempuh langkah hukum pidana dengan membuat laporan ke Polda Jatim,” katanya. (24/9)
Baca Juga: Dukung Penanganan KM Virgo Transport 8, Polda Jatim Siagakan Posko DVI di RS Bhayangkara Surabaya
Mengacu PP Nomor 42 Tahun 2024
Sahudi juga merujuk pada PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, khususnya Pasal 160 ayat (1).
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa bagi pelaku usaha menengah dan besar, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan pelapor dalam mempertanyakan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal oleh PT Boncafe Sejahtera.
Selain itu, telapor terancam dengan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda 2 Milyar Rupiah.
Ketentuan pidana dalam pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap pelanggaran tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Sahudi menegaskan, laporan tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya memperjuangkan perlindungan hak konsumen sekaligus mendorong pelaku usaha memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini kami lakukan untuk memastikan hak-hak konsumen mendapatkan perlindungan dan setiap pelaku usaha menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
Ketua HKK meminta BPJPH dan pemerintah kota Surabaya untuk memberikan sanksi administratif kepada terlapor sesuai peraturan berlaku, selain sanksi pidana yang sedang berproses di Polda Jatim.
Hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Pembuktian atas dugaan pelanggaran serta penentuan status hukum pihak terlapor sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi juga tetap membuka ruang hak jawab bagi PT Boncafe Sejahtera untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan atas laporan tersebut. (@dex)
Editor : redaksi