Judi Sabung Ayam dan Cap Djiki Kembali Marak di Mangunrejo Kediri, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat

avatar redaksi

KEDIRI || METROSURYA — Praktik perjudian di Kabupaten Kediri kembali mencoreng penegakan hukum. Arena sabung ayam dan judi cap djiki di Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, terpantau nekat beroperasi kembali dengan skala yang jauh lebih masif. Padahal, lokasi tersebut pernah menjadi sasaran amuk warga dan aparat penegak hukum hingga dibakar paksa pada masa lalu.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas ilegal ini nyaris tidak mengenal hari libur. Puluhan kendaraan bermotor tampak memadati area parkir setiap harinya, sementara para pengunjung keluar-masuk arena tanpa rasa khawatir. Kuat dugaan, para pengelola merasa aman akibat adanya pembiaran dari pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: Dugaan Aktivitas Judi Sabung Ayam & Dadu di Klurak Candi Sidoarjo Kembali Mencuat, Warga Minta Penindakan Tegas Aparat

"Dulu pernah digerebek dan dibakar, tapi selang beberapa bulan buka lagi. Seperti tidak ada efek jera sama sekali," ungkap seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Selasa (11/8/2026).

Kembalinya operasional arena judi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sejumlah sumber terpercaya menduga adanya aliran dana atau upeti berkala kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar bisnis haram tersebut bebas dari razia.

Selain itu, mencuat nama Pak Kebo yang santer disebut-sebut sebagai salah satu penggerak atau pengelola utama arena perjudian tersebut. Kendati demikian, informasi ini masih memerlukan penelusuran serta konfirmasi mendalam dari pihak berwenang.

Baca Juga: Judi Sabung Ayam Diduga Beroperasi Bebas di Ponorogo, Integritas Aparat Dipertanyakan

Jika keterlibatan oknum terbukti benar, persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran tindak pidana perjudian, melainkan bentuk nyata penyalahgunaan wewenang dan perusakan marwah institusi penegak hukum.

Masyarakat Desa Mangunrejo kini mendesak Kapolres Kediri, Polda Jatim, hingga Mabes Polri untuk turun tangan secara langsung melakukan bersih-bersih hingga ke akar-akarnya. Warga mempertanyakan komitmen aparat, mengingat penutupan sebelumnya dinilai hanya sekadar formalitas belaka.

"Kalau serius memberantas, harusnya sampai tuntas. Kalau dibubarkan lalu buka lagi, berarti diduga ada sistem yang salah dan oknum yang bermain," tegas warga lainnya.

Baca Juga: Diduga Dilindungi Oknum, Arena Judi Sabung Ayam di Ponorogo Bebas Beroperasi, Kinerja Aparat Dipertanyakan!

Secara hukum, pelaku perjudian jelas dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Lebih parah lagi, jika terbukti ada aliran dana suap yang diterima oleh oknum APH, para pihak terkait dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak Polsek Ngadiluwih dan Polres Kediri masih terus dilakukan guna mendapatkan penjelasan resmi terkait maraknya kembali perjudian di wilayah hukum mereka. (red)

IKLAN LOWONGAN

Berita Terbaru