PAMEKASAN || METROSURYA.com – Penanganan kasus dugaan penggandaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa hak di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, sementara satu orang lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
"Perkembangan terbaru dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain itu, satu orang lainnya telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena belum memenuhi panggilan penyidik," ujar IPDA Yoni Evan Pratama.
Menurutnya, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut. Polisi juga berkomitmen menuntaskan perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dokumen kependudukan yang berpotensi merugikan masyarakat serta mengancam keamanan data pribadi warga.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 96A juncto Pasal 95A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Baca Juga: Polemik Toko Madura di Kudus Berakhir Damai, Diselesaikan Lewat Musyawarah
Ancaman hukuman terhadap para tersangka mencapai pidana penjara paling lama 10 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disangkakan.
Polres Pamekasan mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan dokumen kependudukan maupun data pribadi karena tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum. (@dex)
Editor : redaksi