SURABAYA || METROSURYA , 27 Juni 2026 – Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengecam dugaan tindakan anarkis yang terjadi dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Grahadi, Surabaya. Organisasi tersebut menilai dugaan upaya perusakan fasilitas umum dan pembakaran dalam aksi tersebut tidak dapat dibenarkan.
Dalam pernyataan resminya, AMI menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab serta tidak melanggar hukum maupun mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga: Narapidana Lapas Kelas IIB Pasuruan Kabur, AMI Siap Gelar Aksi Demonstrasi Besar-besaran
Menurut AMI, tindakan yang mengarah pada pengrusakan maupun pembakaran berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi, merugikan kepentingan masyarakat, serta merusak citra penyampaian aspirasi di ruang publik.
AMI juga menyatakan dukungannya terhadap aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana yang terjadi selama aksi demonstrasi. Organisasi tersebut meminta proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: AMI Demo DPW PAN Jatim, Desak Tindak Tegas Dugaan Pemotongan Dana Reses Juliana Eva Wati
"Setiap pihak yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," demikian pernyataan AMI.
Selain itu, AMI mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, aktivis, organisasi kemasyarakatan, serta kelompok masyarakat lainnya, untuk mengedepankan penyampaian aspirasi secara damai dan menghormati hukum.
Menurut AMI, demokrasi akan berjalan dengan baik apabila perbedaan pendapat disampaikan melalui dialog, argumentasi, dan mekanisme yang konstitusional, bukan melalui tindakan kekerasan, perusakan, maupun pembakaran.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai hasil penyelidikan terkait dugaan perusakan dan upaya pembakaran yang disebutkan dalam pernyataan tersebut.
Editor : redaksi