Pengamat Hukum Didi Sungkono Soroti MBG, Desak Evaluasi Total dan Penegakan Hukum atas Dugaan Kelalaian

avatar redaksi
Pengamat Hukum Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H.,
Pengamat Hukum Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H.,

SURABAYA, METROSURYA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan mencegah stunting kembali menjadi sorotan. Sejumlah kasus dugaan keracunan massal yang terjadi di berbagai daerah memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk pengamat hukum.

Pengamat hukum asal Surabaya, Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., menilai berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG menunjukkan adanya kelemahan serius dalam aspek pengawasan, tata kelola, dan standar keamanan pangan.

Baca Juga: Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Apresiasi dan Dukung AWS Bentuk Satgas Monitoring MBG

Menurut Didi, program yang semula ditujukan untuk meningkatkan kualitas generasi bangsa justru berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak disertai sistem pengawasan yang ketat.

"Alih-alih menjadi solusi, program ini tidak jarang menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari dugaan keracunan massal hingga potensi penyimpangan dalam pengelolaannya. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana negara memastikan aspek keselamatan dan kesehatan publik dalam implementasi program strategis yang menyasar masyarakat luas," ujarnya.

Didi menjelaskan, dalam perspektif hukum tata negara terdapat prinsip tanggung jawab negara yang melekat pada setiap kebijakan publik. Dalam konteks MBG, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak masyarakat atas kesehatan dan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945.

Ia menilai kegagalan program yang menyebabkan timbulnya korban dapat dikaitkan dengan pelanggaran kewajiban negara dalam memenuhi hak dasar warga negara.

Selain tanggung jawab konstitusional, Didi juga menyoroti aspek administratif. Menurutnya, regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan MBG masih menyisakan sejumlah kelemahan, terutama terkait mekanisme pengawasan, evaluasi, serta transparansi penunjukan penyedia jasa makanan.

"Dari sisi tata kelola, instrumen pengawasan belum terlihat kuat. Mekanisme evaluasi masih minim dan standar penyedia jasa belum sepenuhnya transparan. Kondisi ini membuka ruang terjadinya kelalaian yang berdampak pada keselamatan penerima manfaat program," katanya.

Ia juga menyoroti kapasitas sejumlah penyedia dapur MBG yang dinilai belum memiliki pengalaman memadai dalam mengelola distribusi makanan dalam jumlah besar dengan standar kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Ribuan Porsi MBG Diduga Picu Keracunan Massal di Surabaya, Distribusi Dihentikan Sementara

"Banyak penyedia merupakan pelaku usaha kecil yang terbiasa melayani kegiatan skala terbatas. Perbedaan skala dan tingkat risiko ini seharusnya diantisipasi melalui pelatihan, sertifikasi, dan audit sebelum kontrak diberikan," ujarnya.

Dari sisi hukum pidana, Didi menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan kerugian atau korban, maka ketentuan dalam KUHP maupun Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat diterapkan.

Menurutnya, pelaku usaha yang terbukti tidak memenuhi standar keamanan pangan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Tanggung jawab tidak berhenti pada penyedia dapur. Pihak pengawas, termasuk Satuan Pendidikan Pelaksana Gizi (SPPG) maupun pemerintah daerah yang terlibat dalam pelaksanaan program, juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan," katanya.

Baca Juga: Dukung Program MBG, BPJS Kesehatan Dorong Keaktifan JKN bagi Seluruh SPPG Surabaya

Didi menambahkan, unsur kelalaian dalam kasus-kasus dugaan keracunan tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan memiliki implikasi hukum yang serius. Indikasi kelalaian, menurutnya, dapat dilihat dari lemahnya standar keamanan pangan, kurang optimalnya pengawasan, proses distribusi yang tidak memenuhi standar, hingga minimnya sertifikasi tenaga pengolah makanan.

Menyikapi munculnya gelombang kritik dan aksi mahasiswa di sejumlah daerah terkait pelaksanaan MBG, Didi meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program tersebut.

Ia menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan publik yang dijalankan negara.

"Evaluasi total diperlukan agar tujuan mulia program ini tidak justru menimbulkan risiko baru bagi masyarakat, khususnya para siswa sebagai penerima manfaat," pungkasnya. (@dex)

GM HENDRO
KARTIN JBTB

Berita Terbaru