LAMONGAN | METROSURYA – Sejumlah penumpang Bus Patas Widji Lestari Nomor Lambung W 018 jurusan Surabaya–Semarang nomor lambung mengeluhkan pelayanan yang dinilai tidak profesional setelah armada yang mereka tumpangi masuk ke garasi perusahaan di wilayah Lamongan untuk menjalani perbaikan di tengah perjalanan.
Akibat perbaikan tersebut, perjalanan yang seharusnya mengutamakan kecepatan dan ketepatan waktu sebagai layanan patas justru mengalami keterlambatan. Penumpang mengaku harus menunggu di dalam bus maupun area garasi selama kurang lebih satu jam hingga kendaraan kembali melanjutkan perjalanan.
"Saya memilih bus patas karena berharap perjalanan lebih cepat. Namun di tengah jalan bus masuk garasi untuk perbaikan dan kami harus menunggu hampir satu jam, sampai kami terlambat mau masuk kerja" ujar salah seorang penumpang, Rabu (17/6/2026).Siang.
Selain mempersoalkan keterlambatan, sejumlah penumpang juga mengungkap dugaan adanya praktik pembayaran tanpa pemberian karcis atau tiket resmi sebagai bukti transaksi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan administrasi pelayanan kepada penumpang.
"Kami sudah membayar ongkos, tetapi banyak penumpang yang tidak diberikan karcis sebagai bukti pembayaran," ungkap salah satu penumpang lainnya.
Menurut penumpang, keberadaan karcis tidak hanya berfungsi sebagai bukti pembayaran, tetapi juga menjadi dokumen penting apabila terjadi kendala selama perjalanan, termasuk untuk kepentingan klaim asuransi maupun pengaduan layanan.

Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai standar operasional perusahaan angkutan umum, terutama terkait kelayakan armada sebelum diberangkatkan serta kewajiban memberikan bukti pembayaran kepada setiap penumpang.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perusahaan angkutan umum berkewajiban memberikan pelayanan yang aman, nyaman, selamat, dan bertanggung jawab kepada pengguna jasa. Sementara itu, kewajiban penerbitan tiket atau bukti pembayaran merupakan bagian dari administrasi pelayanan yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi penumpang.
Pengamat transportasi menilai apabila armada mengalami gangguan teknis yang cukup signifikan hingga harus menjalani perbaikan di tengah perjalanan, maka perusahaan perlu memberikan penjelasan terbuka kepada penumpang. Terlebih untuk layanan patas yang dipasarkan dengan keunggulan waktu tempuh lebih cepat dibandingkan layanan reguler.
Sementara itu, apabila benar terdapat penumpang yang telah membayar namun tidak menerima karcis, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pihak perusahaan maupun instansi terkait untuk memastikan seluruh hak konsumen terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PO Widji Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait alasan armada masuk garasi selama hampir satu jam maupun dugaan tidak diberikannya karcis kepada sejumlah penumpang.
Para penumpang berharap perusahaan segera melakukan evaluasi terhadap kondisi armada dan kualitas pelayanan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Mereka juga meminta adanya pengawasan dari regulator transportasi untuk memastikan hak-hak penumpang terlindungi dan standar pelayanan angkutan umum dijalankan secara konsisten. (@red)
Editor : redaksi