PERBAKIN Surabaya Nonaktifkan JL Oknum Pelatih Privat Menembak Terkait Dugaan Pelecehan & Kekerasan Seksual Anak

avatar redaksi

SURABAYA, METROSURYA – Sebelumnya diberitakan, seorang atlet menembak perempuan di bawah umur berinisial DP (15) diduga menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh JL seseorang yang selama ini menjadi pembinanya dalam kegiatan olahraga menembak.

Pengurus Kota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (PERBAKIN) Surabaya menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus yang menimpa atlet menembak berinisial DP (15).

Baca Juga: Dugaan Kekerasan Seksual oleh Oknum Pelatih Privat Menembak Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

Ketua Harian PERBAKIN Surabaya, Hadi Susilo, menegaskan bahwa organisasinya berpihak kepada korban dan tidak akan memberikan pendampingan maupun bantuan hukum kepada JL, salah satu pengurus PERBAKIN Surabaya yang kini berstatus terlapor dalam kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap atlet menembak di bawah umur.

"Kami sangat prihatin atas peristiwa yang dialami korban. Seluruh pengurus PERBAKIN Surabaya merasakan keprihatinan, kemarahan, dan kekecewaan yang mendalam atas dugaan peristiwa tersebut. Sikap organisasi tegas, kami berpihak kepada korban dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Hadi Susilo, Sabtu (13/6/2026).

Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum, PERBAKIN Surabaya telah menonaktifkan JL dari seluruh jabatan kepengurusan sejak 12 Juni 2026.

Menurut Hadi, langkah tersebut diambil untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara objektif tanpa adanya intervensi dari organisasi.

"Kami telah menonaktifkan yang bersangkutan dari kepengurusan PERBAKIN Surabaya guna mendukung kelancaran proses hukum yang saat ini sedang berjalan," tegasnya.

Hadi juga meluruskan informasi yang beredar mengenai status JL sebagai pelatih. Ia menegaskan bahwa JL bukan pelatih resmi PERBAKIN Surabaya karena tidak memiliki lisensi dan sertifikasi kepelatihan yang dipersyaratkan.

"Untuk menjadi pelatih resmi di bawah naungan PERBAKIN, seseorang wajib memiliki lisensi dan sertifikasi kepelatihan yang masih berlaku. Yang bersangkutan bukan pelatih resmi PERBAKIN Surabaya," jelasnya.

Lebih lanjut, Hadi menerangkan bahwa JL selama ini menjalankan kegiatan pelatihan menembak secara privat melalui program bernama LASAVA yang menggunakan fasilitas latihan di lingkungan PERBAKIN Jawa Timur. 

Baca Juga: Atlet Gresik Borong Prestasi di Piala Wali Kota Surabaya 2026, Kukuh Maulana Raih Juara WRABF Putra

Kegiatan tersebut bersifat pribadi dan tidak termasuk dalam program pembinaan resmi organisasi.

Sebagai respons atas mencuatnya kasus tersebut, PERBAKIN Surabaya bersama pihak terkait juga telah menghentikan sementara seluruh aktivitas pelatihan LASAVA hingga dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan, pengawasan, dan mekanisme perlindungan peserta latihan.

"Kami menghentikan sementara seluruh kegiatan tersebut sampai dirumuskan sistem pelatihan dan pengawasan yang lebih ketat guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang," tambah Hadi.

Secara terpisah, Ketua KONI Surabaya, Arderio Hukom, turut menegaskan bahwa JL bukan pelatih resmi yang berada di bawah naungan PERBAKIN Surabaya.

"Untuk menjadi pelatih yang diakui dan berada di bawah naungan PERBAKIN, seseorang harus memiliki lisensi dan sertifikat kepelatihan yang diterbitkan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Arderio saat dihubungi.

Baca Juga: Uklik Jadi Tren Baru, Generasi Muda Surabaya Siap Jadi Atlet Menembak dan Bersaing di Ajang Resmi Nasional

Meski demikian, Arderio membenarkan bahwa JL tercatat sebagai pengurus PERBAKIN Surabaya pada bidang tembak reaksi (airsoft gun).

Menurutnya, sebagai respons organisasi terhadap kasus yang tengah ditangani aparat penegak hukum, PERBAKIN Surabaya telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan yang bersangkutan dari kepengurusan.

"KONI Surabaya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara tersebut serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. (@dex)

GM HENDRO
KARTIN JBTB

Berita Terbaru

UUD PERS 40 1999