Pasutri di Lamongan Bawa Kabur Motor NMax Istri Tertangkap Suaminya Buron DPO

avatar Muhammad Aldhen

Metrosurya.com,Lamongan Aksi kejahatan kendaraan bermotor di Lamongan begitu beragam. Kali ini, pelakunya pasangan suami istri (pasutri).
Modusnya, sang istri diumpan untuk memperdaya korban. Caranya berkenalan lewat media sosial (medsos). Janjian bertemu, lalu motor korban dibawa kabur.

Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M.  Hamzaid menjelaskan, kejadian kasusnya Minggu 26 April 2026.

Baca Juga: Dedikasi 10 Tahun Rawat Ribuan ODGJ dan Anak Yatim, Ipda Purnomo Terima Penghargaan dari Kapolres Lamongan

Hanya, korban baru melapor polisi Selasa 12 Mei 2026. Yakni, seorang remaja bernama VS, 19 tahun , warga Dusun Kebondalem, Desa Soko, Kecamatan Tikung, lapor ke polsek kalau motor Yamaha NMax miliknya dibawa kabur seorang perempuan kenalannya.

Disebutkan, perempuan tersebut bernama Billa, beserta ciri-ciri lengkapm Termasuk nomor handphone pelaku juga diinformasikan kepada polisi.

Keduanya janjian bertemu di perempatan Sawunggaling, Kelurahan/Kecamatan Babat. Setelah berbincang sebentar, keduanya sempat berkeliling berboncengan motor.

Akhirnya mereka berhenti di depan sebuah Pondok Pesantren di Jalan Pramuka, Kelurahan Babat. Saat itulah si perempuan mulai beraksi. 

Perempuan tersebut  meminjam sepeda motor Yamaha N-Max milik korban dengan alasan untuk menjemput temannya.

"Namun setelah motor dibawa, perempuan tersebut tidak kunjung kembali. Korban mencoba menghubungi nomor WhatsApp perempuan tersebut,  tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif dan kontak korban telah diblokir," terang Ipda Hamzaid, Jumat 15 Mei 2026.

Dari laporan korban, Unit Reskrim Polsek Babat yang dipimpin oleh Aiptu Yuyus Eko K, Aipda Suwarji dan Bripda Sholeh Maulana segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga: Danramil 0812/08 Sambeng menjadi komandan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Alun-Alun Lamongan

Hasilnya, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan sepeda motor Yamaha N-Max warna putih yang identik dengan milik korban di daerah Madulegi, Kecamatan Sukodadi. 

Motor tersebut dikendarai oleh seorang perempuan yang ciri-cirinya sangat identik dengan laporan korban.

Saat itu juga, sekitar pukul 04.00 WIB, dilakukan pengejaran dan penangkapan. Ternyata  benar, bahwa motor tersebut adalah milik korban. Dan pengendaranya adalah pelakunya.

Pelaku dan barang bukti Yamaha N-Max dengan nomor polisi  W 5744 CL,l secepatnya diamankan. 

Ternyata nama aslinya FN, bukan Billa. Nama palsu itu hanya untuk mengelabuhi korban," imbuh Kasi Humas Ipda Hamzaid.

Baca Juga: Gandeng Polres Lamongan, Kodim 0812 Gelar Edukasi "Stop Narkoba" bagi Peserta Korps Kadet RI

Hasil pengembangan pemeriksaan, ternyata saat beraksi, FN bersama suaminya, yang bertugas mengantar dan mengatur strategi kejahatan yang akan dilakukan. Yakni, LS, 22 tahun,  warga Desa Turi Kecamatan Maduran, l Lamongan.

​Sayangnya suaminya saat hendak ditangkap sudah kabur lebih dulu. Sementara masih dalam pengejaran dan kita nyatakan DPO," tandas Ipda Hamzaid. pungkasnya.

​Atas perbuatannya,  pelaku dijerat pasal tentang penipuan dan penggelapan, sesuai  Pasal 492 KUHP jo Pasal 486 KUHP.

( Sugianto )

GM HENDRO
KARTIN JBTB

Berita Terbaru

fATHOL