Klarifikasi Operasional Gudang Meniran di Dusun Sukorejo: Murni Jual Beli Bahan Pakan Ternak dan Bukan Beras Ilegal

avatar Muhammad Aldhen

Mojokerto.Metrosurya.com – Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar pada tanggal 12 April 2026 mengenai dugaan gudang penggilingan padi ilegal di Dusun Sukorejo, Desa Mojorejo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto,  Metrosurya.com telah melakukan investigasi langsung ke lapangan untuk memverifikasi fakta yang sebenarnya.

Berdasarkan temuan di lokasi dan keterangan dari pihak pengelola, berikut adalah poin-poin klarifikasi sebagai bentuk Hak Jawab:
1. Pelurusan Fakta Komoditas: Meniran untuk Pakan Ternak
Narasi yang menyebutkan adanya penyimpanan ribuan karung beras milik Perum Bulog adalah tidak benar. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa komoditas yang dikelola adalah Meniran (pecahan butir beras kecil), bukan beras utuh untuk konsumsi manusia.

Baca Juga: Perayaan Ulang Tahun ke-7 Vano di Desa Mojogebang

• Meniran tersebut dibeli dari berbagai tempat (Gresik, Nganjuk, Kediri) untuk dikumpulkan dan dijual kembali sebagai bahan campuran pakan ternak.

• Jika ada permintaan "Meniran Bersih", pengelola melakukan proses pembersihan menggunakan blower (kipas) untuk memisahkan dedak/kotoran, bukan mengolah beras kualitas rendah menjadi beras premium.

Baca Juga: PANJAT Menyapa Kemolekan "Jalur Sunyi" Penanggungan Via Sumber Lumpang

2. Penggunaan Karung Bekas (Daur Ulang)
Terkait temuan karung dengan berbagai merek (termasuk bekas Bulog), hal tersebut murni merupakan penggunaan karung sak bekas (daur ulang) sebagai wadah pengemasan meniran. Penggunaan karung bekas adalah praktik umum dalam perdagangan pakan ternak kelas bawah untuk menekan biaya, dan tidak ada unsur pemalsuan merek atau pengoplosan beras di dalamnya.

3. Status Operasional Gudang
Bangunan yang dimaksud merupakan bekas gilingan padi yang sempat vakum (tidak beroperasi). Saat ini, bangunan tersebut dimanfaatkan kembali hanya sebagai gudang transit jual-beli meniran. Aktivitas di lokasi bersifat terbuka dan bukan operasional sembunyi-sembunyi seperti yang dituduhkan.

Baca Juga: Perkuat Sinergi Melalui Halal Bihalal, SPPG Bendotretek dan 24 Sekolah Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Gizi

4. Tanggapan Terkait Perizinan
Pihak pengelola menyayangkan narasi yang menyudutkan terkait pelanggaran pidana berat sebelum adanya proses verifikasi yang sah dari instansi berwenang. Pengelola menegaskan bahwa skala usaha ini adalah pengumpulan bahan pakan ternak rakyat, bukan industri penggilingan padi skala besar yang melanggar tata ruang atau lingkungan hidup.


Catatan Redaksi: Sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, kami memuat Hak Jawab ini untuk meluruskan informasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul bagi para pekerja dan pihak terkait akibat pemberitaan sebelumnya yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
(Edi)

GM HENDRO
KARTIN JBTB

Berita Terbaru

fATHOL