Surabaya || Metrosurya.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga pejabat di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka, usai penggerebekan yang dilakukan pada Kamis sore (16/4/2026).
Penetapan tersangka dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim pada Jumat (17/4/2026), sehari setelah operasi penggeledahan di kantor ESDM Jatim di Jalan Tidar No. 123, Surabaya.
Dalam penggerebekan tersebut, tim penyidik membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan. Dari hasil penggeledahan, penyidik turut menyita barang bukti uang sebesar Rp2.369.239.765,49.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengungkapkan bahwa pengusutan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya, tim penyidik melakukan penyelidikan secara tertutup sejak pertengahan April 2026.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan secara senyap. Setelah memperoleh bukti awal dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan, kami langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan,” ujar Wagiyo saat konferensi pers di kantornya di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut yakni Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, Ony Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta H, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Wagiyo juga membeberkan modus yang digunakan para tersangka. Dalam praktiknya, proses perizinan sengaja diperlambat meskipun seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap.
“Sistem OSS hanya dijadikan tameng. Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang harus menunggu tanpa kepastian,” tegasnya. (@dex)
Editor : redaksi