Kesepakatan Final, Penambang Boleh Beroperasi Asal Tak Melintas Jalan Dusun Sumberagung

avatar redaksi

Rembang, Metrosurya.com – Polemik antara warga Dusun Sumberagung, Desa Sambiroto, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang dengan pihak penambang akhirnya menemukan titik temu. Dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di Balai Desa Sambiroto, Senin siang (6 April 2026), disepakati bahwa aktivitas tambang tetap diperbolehkan berjalan, namun dengan syarat tegas: truk tambang dan alat berat dilarang melintas di jalan Dusun Sumberagung (Galanter).

Kesepakatan tersebut merupakan hasil mediasi panjang yang melibatkan unsur Forkopimcam, mulai dari Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa Sambiroto, perwakilan warga, hingga pihak penambang.

Baca Juga: Suspensi SPPG di Rembang Disinyalir Tidak Sesuai Aturan, KASPPG Terancam SP1

Sikap tegas warga sebelumnya disampaikan dalam forum Musdes. Mereka menolak keras aktivitas kendaraan tambang yang melintas di jalan dusun karena dinilai merusak infrastruktur serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Amir Ahmad, salah satu warga Dusun Sumberagung, mengungkapkan bahwa lalu lalang truk tambang telah menyebabkan jalan menjadi rusak dan licin akibat ceceran tanah. Kondisi tersebut kerap memicu kecelakaan, terutama bagi pengendara sepeda motor.

“Sudah berulang kali warga terjatuh, termasuk bapak saya sendiri. Jalan licin ini menjadi sorotan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, warga tidak melarang aktivitas tambang secara keseluruhan, namun meminta agar operasional tidak melalui jalan dusun. Jika tuntutan tersebut diabaikan, warga bahkan siap melaporkan persoalan ini ke Polda Jawa Tengah, terlebih muncul dugaan bahwa aktivitas tambang belum mengantongi izin resmi.

Baca Juga: Tiga Kwartir Ranting Gunem, Sluke, Sedan Absen Dalam Gelaran Eagle Scott Rembang 2026

“Kami tidak melarang tambang, tapi jangan lewat jalan Dusun Sumberagung. Kalau tetap dipaksakan, kami akan tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak penambang pasir kuarsa yang juga merupakan warga Desa Sambiroto, Makmun, sempat menyampaikan bahwa jalan Dusun Sumberagung merupakan akses jalan kabupaten yang secara aturan dapat dilalui oleh umum.

Namun demikian, demi menjaga kondusivitas dan menghindari konflik berkepanjangan, seluruh pihak akhirnya sepakat untuk mematuhi hasil Musdes.

Baca Juga: Pengajian Akbar Harlah ke-3 SMK dan Ponpes Arrohmaniyah Dipadati Jamaah, Gus Iqdam Jadi Magnet Utama

Penambang tetap dapat beroperasi, tetapi wajib menggunakan jalur alternatif dan tidak diperkenankan melintas di jalan Dusun Sumberagung.

Keputusan ini diharapkan menjadi solusi terbaik bagi kedua belah pihak, sekaligus menjaga keselamatan warga serta kondisi infrastruktur desa.(Orsal)

GM HENDRO
KARTIN JBTB

Berita Terbaru

fATHOL