Disetop Satpol PP, Proyek Tower di Sumobito Diduga Bermasalah: Muncul Dugaan Permainan Izin

avatar redaksi

Metrosurya.com,JOMBANG – Penyegelan proyek pembangunan tower telekomunikasi di Dusun Badas, Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Selasa (31/3/2026), membuka tabir dugaan adanya praktik tidak beres dalam proses perizinan.

Proyek yang sempat berjalan tanpa hambatan itu akhirnya dihentikan oleh jajaran Satpol PP Kabupaten Jombang setelah diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen wajib yang seharusnya dikantongi sebelum pembangunan dimulai.

Baca Juga: Pemkab Jombang Luncurkan Perbup Skrining Aktif dan Gerakan "Jombang SAE" untuk Eliminasi TBC

Yang menjadi sorotan, proyek tersebut terlanjur berjalan hingga tahap konstruksi tanpa ada tindakan sebelumnya, memunculkan pertanyaan publik: bagaimana pembangunan bisa berlangsung tanpa izin resmi?

Penindakan di lokasi dihadiri langsung oleh jajaran Satpol PP Jombang, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sumobito, Kepala Dusun Badas, serta sejumlah aktivis dan perwakilan LSM yang sejak awal mengawal kasus ini.

Kehadiran aktivis dan LSM semakin menguatkan dugaan adanya celah dalam pengawasan, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya “permainan” dalam proses perizinan.
“Tidak mungkin proyek sebesar ini tiba-tiba berdiri tanpa ada yang tahu. Ini yang harus ditelusuri, apakah ada pembiaran atau dugaan permainan izin,” ungkap salah satu aktivis di lokasi.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polsek Megaluh Dukung Ketahanan Pangan dengan Kegiatan Pengecekan Pertumbuhan Tanaman Jagung

Warga sekitar pun mengaku tidak pernah dilibatkan atau mendapat sosialisasi sejak awal pembangunan. Kondisi ini menambah kecurigaan bahwa proyek tersebut dipaksakan berjalan tanpa prosedur yang semestinya.
Satpol PP menegaskan, penghentian dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan. Pihak pengembang diminta segera melengkapi dokumen perizinan jika ingin melanjutkan proyek.

Namun di sisi lain, publik kini menunggu langkah lebih jauh dari pemerintah daerah, tidak hanya sebatas penyegelan, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya pelanggaran administratif hingga dugaan permainan di balik proses izin.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Plemahan Polres Jombang Tinjau Lahan Jagung

Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek strategis, khususnya yang berkaitan langsung dengan kepentingan dan keselamatan masyarakat.

Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya pengembang yang harus bertanggung jawab, tetapi juga pihak-pihak yang diduga turut membiarkan atau bahkan meloloskan proyek tanpa prosedur resmi.(Gondrong)

GM HENDRO
KARTIN JBTB

Berita Terbaru

fATHOL