Peredaran Obat Daftar G Ilegal di Blora Terbongkar, Tim Media Laporkan ke Polres Blora

avatar redaksi

Blora | Metrosurya.com -Kasus peredaran obat-obatan berbahaya kategori Daftar G di Kabupaten Blora mulai terkuak setelah tim media menemukan praktik penjualan ilegal di sejumlah warung kelontong. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan laporan resmi ke SPKT Polres Blora pada Kamis (19/3/2026) pukul 13.45 WIB.

Laporan diterima oleh IPDA Joni Priyo Purnomo, S.H., dan memuat dugaan kuat adanya peredaran obat tanpa izin edar serta tanpa resep dokter. Obat-obatan yang ditemukan di antaranya tramadol, trihex, heximer, hingga pil putih yang dikenal sebagai pil Y.

Baca Juga: Polsek Peterongan Berikan Penyuluhan Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba kepada 100 Siswa SMPN 1 Peterongan

Penelusuran awal dilakukan pada Rabu (18/3/2026) saat tim media melintas di wilayah Blora dan mencurigai adanya aktivitas penjualan obat terlarang secara bebas. Dugaan tersebut diperkuat setelah tim melakukan konfirmasi langsung ke salah satu toko di Kecamatan Ngawen.

Dari hasil wawancara di lokasi, seorang penjaga toko bernama Nazar mengaku telah menjual obat-obatan tersebut selama hampir empat bulan. Ia menyebutkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan atas perintah seseorang bernama Adam, yang diduga sebagai pemasok utama dari luar daerah.

Laporan resmi diajukan oleh Zaenal Arifin selaku perwakilan media, lengkap dengan bukti pendukung berupa foto, video, serta keterangan warga setempat. Dalam laporan tersebut juga dicantumkan sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik peredaran, di antaranya di Jalan Raya Purwodadi–Blora dan Jalan Raya Rembang–Blora.

Baca Juga: Baru Dua Pekan Jadi Kurir Sabu, Pria Kenjeran Ditangkap Satresnarkoba Tanjung Perak dengan 3,386 Gram Narkotika

Tim media berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam, khususnya oleh unit Resnarkoba, guna mengungkap jaringan distribusi obat ilegal yang lebih luas.

Masyarakat setempat pun menyambut baik langkah ini. Mereka berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum agar peredaran obat berbahaya dapat dihentikan, terutama demi melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan dan ketergantungan obat.

Baca Juga: Polres Jember Ungkap Kasus Narkoba Amankan 30 Tersangka dan Ratusan Gram Sabu

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang.

( Dwi s )

IKLAN LOWONGAN

Berita Terbaru