Hakim Diduga Terlelap Saat Sidang, AMI Ingatkan Pentingnya Integritas Aparat Peradilan

avatar redaksi

Surabaya || Metrosurya.com Dugaan seorang hakim tertidur saat memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 11 Maret 2026 memantik sorotan publik.

Peristiwa tersebut dinilai tidak sekadar persoalan teknis di ruang sidang, tetapi juga menyentuh aspek fundamental dalam sistem peradilan, yakni integritas dan profesionalitas hakim sebagai penjaga marwah lembaga peradilan.

Baca Juga: Sidang Putusan Hermanto Oerip Ditunda, Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp75 Miliar Jadi Sorotan

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menegaskan bahwa setiap hakim memegang tanggung jawab besar untuk memastikan proses persidangan berjalan secara serius, objektif, dan bermartabat.

“Persidangan merupakan ruang pencari keadilan yang harus dijaga kesakralannya. Jika benar terjadi hakim tertidur saat sidang berlangsung, maka hal itu tidak hanya mencederai kewibawaan persidangan, tetapi juga dapat menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dalam menjalankan tugas peradilan,” ujar Baihaki Akbar.

Menurutnya, masyarakat yang datang ke pengadilan membawa harapan besar agar perkara mereka diproses secara adil dan profesional. Karena itu, setiap sikap yang terkesan abai terhadap jalannya persidangan berpotensi memicu persepsi negatif terhadap lembaga peradilan.

“Kepercayaan publik terhadap pengadilan dibangun dari sikap dan integritas aparat penegak hukum. Jika dalam ruang sidang saja muncul kesan kurang serius, maka hal tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan secara keseluruhan,” tegasnya.

Dalam sistem hukum Indonesia, hakim terikat pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang disusun oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Kode etik tersebut menegaskan bahwa hakim wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, tanggung jawab, serta menjaga kehormatan dan martabat peradilan. Integritas bahkan sering disebut sebagai jantung sistem peradilan, karena dari situlah kepercayaan masyarakat terhadap putusan pengadilan terbentuk.

Dalam perspektif etika peradilan, hakim tidak hanya dituntut menghasilkan putusan yang adil, tetapi juga menjaga sikap, perilaku, serta keseriusan selama proses persidangan berlangsung. Setiap tindakan yang menunjukkan ketidakseriusan dalam memimpin sidang berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin maupun pelanggaran etik profesi hakim.

Baca Juga: Duplik Hermanto Oerip Dibacakan, Kuasa Hukum Korban Tegaskan Putusan PK Sebut Ada Otak Intelektual

Apabila terbukti melanggar, sanksi yang dapat dijatuhkan kepada hakim dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan hakim, tergantung pada tingkat pelanggaran yang terjadi.

Sementara itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Pujiono, menyampaikan bahwa informasi terkait dugaan tersebut akan terlebih dahulu disampaikan kepada Ketua Pengadilan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur internal yang berlaku.

“Prosedurnya akan kami sampaikan kepada Ketua Pengadilan. Selanjutnya, tindak lanjut menjadi kewenangan pimpinan,” ujar Pujiono saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Ia juga menyebutkan bahwa kemungkinan pemanggilan atau klarifikasi terhadap hakim yang bersangkutan akan dilakukan setelah masa libur Idul Fitri.

Menanggapi hal tersebut, Baihaki Akbar menilai evaluasi internal perlu dilakukan secara objektif dan transparan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Baca Juga: Replik Jaksa Tegaskan Hermanto Bersalah, Hakim Larang Rekaman Sidang Disebar

“Lembaga peradilan merupakan benteng terakhir bagi masyarakat pencari keadilan. Karena itu, integritas hakim harus dijaga secara serius. Evaluasi yang terbuka penting dilakukan agar kepercayaan publik terhadap pengadilan tetap terpelihara,” pungkasnya.

Secara konstitusional, dugaan hakim tertidur saat memimpin persidangan juga dapat dipandang bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 24 ayat (1).

Dalam konteks tersebut, hakim dituntut menjalankan tugas dengan penuh keseriusan, integritas, dan tanggung jawab. Setiap sikap yang menunjukkan ketidakseriusan dalam memimpin sidang tidak hanya berpotensi melanggar etik profesi,

Tetapi juga dapat mencederai prinsip dasar peradilan yang dijamin konstitusi serta merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan yang berada di bawah kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan pengawasan etik Komisi Yudisial Republik Indonesia. (red)

GM HENDRO
KARTIN JBTB

Berita Terbaru

fATHOL