Surabaya || Metrosurya.com — Aliansi Madura Indonesia (AMI) meminta aparat penegak hukum mengusut secara terbuka dan profesional seluruh rangkaian peristiwa yang diduga melibatkan oknum wartawan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menilai apabila benar terdapat unsur rekayasa dalam peristiwa tersebut, maka tindakan tersebut sangat tidak elok dan berpotensi merusak citra profesi wartawan di mata publik.
“Jika benar ada unsur rekayasa dalam peristiwa tersebut, tentu ini sangat tidak elok dan berpotensi merusak citra serta kehormatan profesi wartawan di mata publik,” ujar Baihaki Akbar.
Menurutnya, pers merupakan profesi yang memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.
Ia menegaskan bahwa tindakan yang berpotensi mencoreng nama baik profesi wartawan harus disikapi secara hati-hati, transparan, dan profesional.
“Pers adalah profesi yang memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Cara-cara seperti ini sangat tidak elok dan berpotensi merusak citra serta kehormatan profesi wartawan,” tegasnya.
Baca Juga: Dugaan Penyimpangan Dana Reses Kembali Jadi Sorotan, Kegiatan Legislator PAN Dipertanyakan
Baihaki juga mengingatkan masyarakat agar tidak serta-merta menggeneralisasi tindakan oknum tertentu sebagai cerminan dari seluruh insan pers. Menurutnya, mayoritas wartawan tetap bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
Lebih lanjut, AMI berharap semua pihak dapat menyikapi persoalan ini secara bijak serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Jangan sampai kejadian ini membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap profesi jurnalis. Pers tetap memiliki peran penting sebagai kontrol sosial dan penyampai informasi yang objektif,” pungkasnya.
Baca Juga: Uang Koruptor untuk Rakyat, Ketum AMI Dukung Penuh Kebijakan Pemerintah
Ia menambahkan bahwa profesi jurnalis memiliki landasan hukum yang jelas. Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dibuat secara sah dan profesional tidak dapat langsung dipidana maupun digugat secara perdata. Sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Dengan demikian, AMI berharap penanganan perkara yang berkaitan dengan kerja jurnalistik dapat dilakukan secara profesional dan transparan agar tidak mencederai kebebasan pers sekaligus menjaga marwah profesi wartawan. (red)
Editor : redaksi