RPA Diduga Belum Lengkap Izin, Penyegelan Batal: Satpol PP Jombang Disorot Soal Penegakan Aturan

avatar redaksi

Metrosurya.com,Jombang, Polemik legalitas operasional Rumah Potong Ayam (RPA) milik CV Java Pangan Nusantara (JPN) di wilayah Denanyar, Jombang terus menjadi sorotan publik. Rencana penyegelan yang sempat mencuat akhirnya batal dilakukan setelah pihak perusahaan menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat tim gabungan pemerintah daerah melakukan pengecekan di lokasi.

Pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang menegaskan bahwa langkah yang diambil telah sesuai prosedur dan rekomendasi dari instansi teknis terkait.

Baca Juga: Pemkab Jombang Luncurkan Perbup Skrining Aktif dan Gerakan "Jombang SAE" untuk Eliminasi TBC


Kepala Satpol PP Jombang menjelaskan bahwa proses penindakan terhadap aktivitas RPA tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak awal Maret 2026, menindaklanjuti surat permintaan penutupan kegiatan usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang.
“Satpol PP pada dasarnya mendasarkan tindakan pada Surat Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang Nomor 500.2.2.4/94/415.35/2026 tanggal 25 Februari 2026 tentang permintaan penutupan kegiatan usaha. Berdasarkan surat tersebut, kami telah melaksanakan proses penghentian kegiatan usaha RPA milik CV Java Pangan Nusantara mulai tanggal 5 Maret 2026 atau paling lambat 12 Maret 2026,” jelas Kepala Satpol PP.

Ia menambahkan, dalam menjalankan tugas penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP tidak dapat bertindak secara sepihak. Tindakan penertiban terhadap bangunan atau tempat usaha harus didasarkan pada rekomendasi teknis dari instansi yang berwenang.

Hal tersebut merujuk pada hasil rapat evaluasi perizinan dasar pemerintah daerah yang menetapkan bahwa pengawasan dan rekomendasi teknis terkait bangunan gedung berada pada kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang.
“Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Rapat Evaluasi Perizinan Dasar tanggal 2 Oktober 2025, Satpol PP akan melaksanakan penegakan produk hukum daerah terkait bangunan gedung dan tempat usaha setelah mendapatkan rekomendasi tertulis dari Dinas PUPR,” ujarnya.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polsek Megaluh Dukung Ketahanan Pangan dengan Kegiatan Pengecekan Pertumbuhan Tanaman Jagung

Dalam kasus RPA milik CV JPN, lanjutnya, Satpol PP juga telah melakukan koordinasi dengan sejumlah OPD terkait sebelum mengambil langkah di lapangan. Tim gabungan yang turun ke lokasi melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, Dinas PUPR Kabupaten Jombang, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang.

Menurut Satpol PP, seluruh proses penindakan yang dilakukan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
“Dalam proses penegakan tersebut kami tetap mempedomani SOP Satpol PP sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023,” jelasnya.

Satpol PP jombang juga menegaskan bahwa selama proses penghentian kegiatan usaha RPA tersebut tidak ditemukan kendala administratif maupun hambatan saat pelaksanaan di lapangan.
“Dalam proses penghentian kegiatan RPA tersebut tidak menemui kendala administrasi maupun eksekusi di lapangan,” tambahnya.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Plemahan Polres Jombang Tinjau Lahan Jagung

Meski demikian, polemik belum sepenuhnya mereda. Publik masih mempertanyakan konsistensi penegakan aturan, terutama terkait kewajiban izin lanjutan seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang umumnya menjadi syarat penting bagi bangunan usaha sebelum dapat beroperasi secara penuh.
Sorotan publik muncul karena dalam beberapa kasus lain di Kabupaten Jombang, bangunan atau infrastruktur yang tidak memiliki kelengkapan izin seperti SLF langsung dikenai tindakan tegas, termasuk penyegelan.

Situasi ini membuat langkah Satpol PP Jombang kembali menjadi perhatian masyarakat. Banyak pihak berharap penegakan aturan terhadap aktivitas usaha dilakukan secara transparan dan konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penerapan hukum daerah.(gondrong) 

GM HENDRO
KARTIN JBTB

Berita Terbaru

fATHOL