BANJARNEGARA | Metrosurya com – Proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan publik. Sepuluh peserta seleksi, yang dipelopori oleh Irawan Bagus Bimantara, secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Polres Banjarnegara pada Kamis (12/3/2026) terkait dugaan manipulasi serta ketidakproseduralan dalam proses seleksi tersebut.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor STTLP/55/III/2026/SPKT/POLRES BANJARNEGARA. Para pelapor menduga adanya praktik kecurangan yang dinilai mencederai prinsip keadilan dalam proses pengisian jabatan publik di tingkat desa.
Baca Juga: Pemotongan Tumpeng Simbol Keberkahan Dimulainya Pengabdian KDKMP Desa Dumpiagung
Dalam laporannya, Irawan Bagus Bimantara membeberkan sejumlah temuan yang dianggap janggal selama proses seleksi berlangsung. Salah satu temuan yang disorot adalah dugaan kebocoran kunci jawaban. Menurut pelapor, terdapat bank soal yang dikirimkan dalam bentuk file digital kepada salah satu panitia berinisial LUKMAN pada Januari 2026. Saat file tersebut diperiksa dan dicetak, naskah soal tersebut diduga sudah disertai tanda kunci jawaban.
Selain itu, para pelapor juga menyoroti adanya ketidaksinkronan nilai ujian. Dalam tes praktik pemulasaran jenazah, indikator nilai maksimal yang sebelumnya dijanjikan mencapai 30 poin. Namun dalam hasil yang diumumkan, nilai tertinggi yang dikeluarkan oleh ketua panitia hanya mencapai 8,5. Hal ini dinilai jauh berbeda dengan berita acara koreksi hasil ujian yang dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades).
Tidak hanya itu, pembentukan panitia seleksi juga dipersoalkan. Para pelapor menduga proses pembentukan panitia tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2018. Mereka menemukan adanya perbedaan tanggal pada Surat Keputusan (SK) Kepala Desa yang tercatat di dokumen dengan informasi yang dipublikasikan melalui situs resmi desa.
Dalam dokumen tertulis, SK Kepala Desa disebutkan diterbitkan pada 2 Januari 2026. Namun di website resmi desa, informasi tersebut baru dipublikasikan pada 14 Januari 2026. Perbedaan ini memunculkan dugaan adanya manipulasi administrasi atau praktik backdate.
Baca Juga: KDKMP Mojongapit Jombang Resmi Diluncurkan, Warga Sebut Rekrutmen Fair dan Transparan
Irawan Bagus Bimantara menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat sebagai upaya mencari keadilan serta menjaga transparansi dalam proses seleksi perangkat desa.
“Laporan ini kami buat agar proses demokrasi di tingkat desa benar-benar dijalankan sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada masyarakat yang dirugikan oleh kepentingan oknum tertentu,” ujarnya.
Salah satu peserta lain yang turut melaporkan juga berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Kades Tambahmulyo Tegaskan Transparansi Proyek RS Polri, Isu Status Lahan Diluruskan
“Harapan kami dari 10 peserta yang gagal pada tes penjaringan perangkat desa, setelah membuat surat aduan ke Polres Banjarnegara, semua bisa mendapatkan titik temu yang seadil-adilnya karena adanya indikasi manipulasi data yang menyebabkan kebocoran soal,” ungkapnya.
Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Banjarnegara. Masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem seleksi perangkat desa agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
( Dwi s )
Editor : redaksi