Parkir Baru di Belakang HWI Dikeluhkan Warga, Perparah Kepadatan Lalu Lintas

avatar redaksi

PATI | Metrosurya.com - Rencana pengoperasian tempat parkir baru karyawan di belakang pabrik sepatu PT Hwaseung Indonesia (HWI) di Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, menuai keresahan warga. Masyarakat dari tiga desa di sekitar lokasi khawatir keberadaan parkir baru tersebut akan memperparah kepadatan lalu lintas di jalan desa.

Warga menilai, tanpa adanya tambahan kantong parkir saja arus kendaraan di jalan penghubung Desa Raci hingga Desa Klayusiwalan sudah sangat padat, terutama pada jam masuk dan pulang kerja ribuan karyawan pabrik. Jika parkir baru benar-benar dioperasikan, warga khawatir ribuan kendaraan karyawan akan melintasi jalan desa setiap hari.

Baca Juga: Ketua LSM Harimau Pati Cak Wito : Akan Sidak Dapur MBG, Soroti Dugaan Penggunaan IPAL Tak Sesuai Juknis BGN

Kondisi itu dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak sekolah yang melintas di jalur tersebut. Salah satu warga Desa Raci, Sujayanto, mengungkapkan masyarakat sangat keberatan dengan rencana pembangunan parkir di lokasi tersebut.

"Kami khawatir keselamatan anak-anak sekolah dan warga. Kalau ribuan karyawan lewat jalan desa setiap hari, arus lalu lintas akan sangat padat. Kami mempertanyakan apakah sudah ada kajian kelaikan lalu lintas atau andal lalin," ujarnya.

Keberatan serupa disampaikan Subur, warga Desa Ketitangwetan. Ia menilai keberadaan parkir tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat sekitar.

Menurutnya, selain faktor keselamatan, warga juga mempertanyakan legalitas pembangunan parkir serta status lahan yang akan digunakan. "Setahu kami, lokasi tersebut masih berstatus tanah basah yang diperuntukkan untuk pertanian. Kami mempertanyakan izin alih fungsi lahannya. Kami berharap pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat," katanya.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Pati, Arif Darmawan, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah memanggil manajemen PT Hwaseung Indonesia untuk meminta penjelasan terkait pembangunan parkir tersebut.

Baca Juga: Ketua LSM Harimau DPC Pati Sekaligus Korwil Pantura Timur Harwito: Kasus Penganiayaan di Margorejo Desak Polisi Usut Tun

Menurut Arif, pihak perusahaan menyampaikan bahwa mereka telah mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Meski demikian, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia terkait persoalan tersebut.

Pernyataan tersebut memicu tanggapan dari warga Desa Ketitangwetan, Udin Ali. Ia mempertanyakan kewenangan Bea Cukai dalam mengeluarkan izin yang berkaitan dengan analisis dampak lalu lintas.

"Sangat lucu kalau izin andal lalin justru dikeluarkan oleh Bea Cukai. Setahu saya, karena ini menyangkut jalan kabupaten, seharusnya Dishub yang berwenang menentukan andal lalinnya," ujarnya.

Baca Juga: LSM Harimau DPC Pati Kawal Ketat Kasus Dugaan Penganiayaan Bersajam di Margorejo, Desak Aparat Ungkap Pelaku

Tiga kepala desa di wilayah terdampak, yakni Kepala Desa Ketitangwetan, Kepala Desa Raci, dan Kepala Desa Bumi Milyo, juga menyatakan keberatan apabila kantong parkir di belakang pabrik dibuka. Mereka menilai jalan desa tidak memungkinkan dilalui oleh ribuan kendaraan setiap hari.

Warga pun mengancam akan melakukan aksi besar-besaran jika pembangunan parkir tersebut tetap dilanjutkan tanpa kejelasan izin serta kajian dampak lalu lintas yang transparan. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Pati segera turun tangan untuk mencarikan solusi terbaik bagi masyarakat dan pihak perusahaan.

( Dwi s )

GM HENDRO
KARTIN JBTB

Berita Terbaru

fATHOL