Polri dan King Shooting Club Gelar Sosialisasi Regulasi Airsoft Gun

avatar redaksi
Polri dan King Shooting Club Gelar Sosialisasi Regulasi Airsoft Gun, Warga Serahkan Senjata Ilegal Secara Sukarela
Polri dan King Shooting Club Gelar Sosialisasi Regulasi Airsoft Gun, Warga Serahkan Senjata Ilegal Secara Sukarela

Judul:

Polri dan King Shooting Club Gelar Sosialisasi Regulasi Airsoft Gun, Warga Serahkan Senjata Ilegal Secara Sukarela

Jakarta Timur, 26 Februari 2026 — Sejumlah senjata api ilegal, amunisi, dan senjata replika berpotensi membahayakan berhasil diamankan secara sukarela dari warga dalam kegiatan sosialisasi regulasi airsoft gun yang digelar Polri bersama King Shooting Club Group di GOR Ciracas, Kamis (26/2/2026).

Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara aparat penegak hukum dan komunitas olahraga menembak dalam menekan potensi penyalahgunaan senjata replika maupun senjata api ilegal di tengah masyarakat.

Pemateri dari Polri, Kompol Marzuki, menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif guna mencegah pelanggaran hukum yang berisiko terhadap keselamatan publik.

“Tujuan kami satu, mencegah masalah sebelum terjadi. Kepemilikan senjata tanpa izin sulit diawasi dan berpotensi membahayakan banyak pihak,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022, serta tata cara pengurusan Surat Izin Pemilikan dan Penggunaan Airsoft Gun atau Paintball (SIPA).

Pembimbing Koordinasi Polri, Iptu Azwar, mengapresiasi peran aktif King Shooting Club Group dalam mendukung upaya kepolisian menekan peredaran senjata ilegal.

“Kami mengapresiasi King Shooting Club yang secara sadar membantu kepolisian menjaga keamanan dan mencegah peredaran senjata api ilegal,” kata Azwar.

Ia menegaskan, warga yang menyerahkan senjata ilegal secara sukarela tidak akan dikenakan sanksi. Namun, apabila senjata tersebut terbukti digunakan dalam tindak pidana, pelaku tetap diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung Ketua King Shooting Club Group, Pilihanto, yang mengoordinasikan sejumlah klub di bawah naungan organisasi tersebut, yakni King Shooting Club, Target Shooting Club, Tactikal Shooting Club, King Speed Shooter, serta PT King Multi Pilihant.

Dalam kegiatan itu, panitia mengamankan dua unit senjata peluru hampa, satu senjata rakitan yang diduga mini revolver ilegal, sekitar 20 kilogram peluru gotri airgun kaliber 4,5 mm, 11 butir amunisi 9 mm, tujuh butir amunisi kaliber 32/7,65 mm, serta 10 butir amunisi karet.

Menurut Pilihanto, latar belakang kepemilikan barang-barang tersebut beragam, mulai dari pembelian secara daring dengan asumsi telah berizin, barang peninggalan keluarga, hingga ketidaktahuan terhadap regulasi yang berlaku.

“Awalnya mereka belum memahami aturan. Setelah diberikan penjelasan, mereka dengan kesadaran sendiri menyerahkan unit-unit ilegal yang dimiliki,” ujarnya.

Ia menegaskan pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif dan edukatif, bukan represif.

“Senjata tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan publik. Jika tidak terdata dan tidak berizin, pengawasannya sangat sulit,” tegasnya.

Pilihanto menambahkan, masih ada sejumlah pihak lain yang berkomitmen menyerahkan senjata secara sukarela dalam waktu dekat. Ia berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi komunitas dan klub lain untuk turut berperan aktif menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat.

Kegiatan ini menegaskan komitmen bersama antara aparat dan komunitas dalam membangun budaya kepemilikan dan penggunaan senjata yang legal, bertanggung jawab, serta mengutamakan keselamatan publik. (@nton)

GM HENDRO
KARTIN JBTB

Berita Terbaru

fATHOL