SURABAYA ll METROSURYA.com - Respons cepat ditunjukkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur menyusul aksi yang dilakukan Aliansi Madura Indonesia (AMI) pada Rabu, 25 Februari 2026. Kanwil memastikan bahwa dugaan peredaran narkoba yang disebut-sebut dikuasai oleh tiga bandar berinisial NY (Blok A5), YG (Blok B6), dan IM (Blok B7) di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro tidak akan dibiarkan berlarut-larut.
Dalam laporan yang disampaikan AMI, terdapat dugaan keterlibatan oknum petugas blok berinisial WD yang disebut menjual pipet—barang yang berpotensi disalahgunakan sebagai alat bantu konsumsi sabu—kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Bidang Keamanan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Effendi, menegaskan bahwa langkah konkret telah disiapkan. Oknum yang disebut dalam laporan tersebut akan segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi dan menjalani pemeriksaan internal.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran dalam bentuk apa pun, terlebih yang berkaitan dengan narkoba. Pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dan profesional. Jika terbukti, sanksi tegas pasti dijatuhkan,” tegas Effendi.
Kanwil Ditjenpas Jawa Timur juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip zero tolerance terhadap narkoba. Selain melakukan pemeriksaan terhadap individu yang terduga, pihaknya akan mengevaluasi sistem pengawasan internal guna memastikan tidak ada celah bagi praktik serupa terulang kembali.
Baca Juga: Uang Koruptor untuk Rakyat, Ketum AMI Dukung Penuh Kebijakan Pemerintah
Sikap tegas ini dinilai penting untuk menjaga integritas institusi pemasyarakatan sekaligus menjawab keresahan publik atas dugaan praktik yang mencederai fungsi pembinaan di dalam lapas.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia, Baihaki Akbar, S.E., S.H., menegaskan bahwa langkah pemanggilan tersebut harus disertai transparansi dan tindakan konkret.

Baca Juga: Ketua AMI: Hari Kebebasan Pers Jadi Momentum Perkuat Independensi Media
“Kami mengapresiasi respons cepat Kanwil Ditjenpas Jawa Timur. Namun, kami tegaskan bahwa proses ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Jika terbukti ada keterlibatan oknum dalam mendukung peredaran narkoba, maka proses hukum harus berjalan. Tidak boleh ada kompromi,” ujar Baihaki.
Menurutnya, lapas merupakan institusi pembinaan yang seharusnya steril dari praktik ilegal. Dugaan peredaran narkoba, terlebih jika melibatkan oknum petugas, merupakan persoalan serius yang menyangkut marwah institusi.
Baca Juga: Gelandangan Politik Bikin Resah, AMI Sentil Amin Jangan Sebar Isu Tanpa Fakta!
“Lapas bukan tempat transaksi. Jika ada oknum yang terlibat, harus dibersihkan. Institusi harus lebih besar daripada kepentingan individu,” lanjutnya.
AMI menyatakan akan terus mengawal proses pemeriksaan hingga tuntas dan meminta agar hasil klarifikasi disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas. (@dex)
Editor : redaksi