Hotel Azana Peterongan Diduga Beroperasi Tanpa SLF, Berpotensi Langgar UU Bangunan Gedung

avatar redaksi

Metrosurya.com,JOMBANG – Hotel Azana yang berlokasi di Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, diduga telah beroperasi meski Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan belum diurus. Padahal, hotel tersebut disebut sudah mulai menerima tamu sejak awal tahun baru dan tingkat hunian dilaporkan cukup tinggi.

Kondisi ini berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan setiap bangunan gedung memiliki SLF sebelum dimanfaatkan atau dioperasikan secara resmi.

Baca Juga: Pemkab Jombang Luncurkan Perbup Skrining Aktif dan Gerakan "Jombang SAE" untuk Eliminasi TBC

Aldian, selaku Human Resource (HR) Hotel Azana, saat dikonfirmasi mengakui bahwa pihak manajemen belum mengurus SLF. Ia menyebut proses tersebut masih menunggu bangunan selesai sepenuhnya.

“Izin-izin sudah lengkap. Untuk SLF memang belum diurus karena masih menunggu bangunan selesai 100 persen,” ujarnya.rabu 04/02/26

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, setiap bangunan gedung wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi sebelum dimanfaatkan.

Dalam Pasal 37 PP Nomor 16 Tahun 2021 disebutkan bahwa bangunan gedung hanya dapat dimanfaatkan setelah memperoleh SLF dari pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
SLF diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan.

Tanpa dokumen tersebut, secara hukum bangunan dinyatakan belum layak fungsi untuk digunakan, terlebih untuk kegiatan usaha komersial yang melibatkan masyarakat umum.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polsek Megaluh Dukung Ketahanan Pangan dengan Kegiatan Pengecekan Pertumbuhan Tanaman Jagung

Fakta bahwa hotel disebut sudah menerima tamu sejak awal tahun, sementara SLF belum diterbitkan, memunculkan sorotan publik terkait lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap kepatuhan perizinan bangunan komersial di Jombang.

Warga mendesak Dinas PUPR, DPMPTSP, serta Satpol PP Kabupaten Jombang untuk melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan kelayakan bangunan dan kepatuhan terhadap regulasi.

Dalam ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2021, pemerintah daerah berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pemilik bangunan yang memanfaatkan gedung tanpa SLF. Sanksi tersebut dapat berupa:
 < Peringatan tertulis

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Plemahan Polres Jombang Tinjau Lahan Jagung

  

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Jombang terkait hasil pengawasan maupun potensi sanksi apabila ditemukan pelanggaran dalam operasional Hotel Azana di Peterongan.(gondrong) 

GM HENDRO
KARTIN JBTB

Berita Terbaru

fATHOL