Rencana Jual Senpi Ilegal Terbongkar, Oknum Komcad TNI AD Ditangkap di Denpasar

avatar redaksi
foto ilustrasi
foto ilustrasi

DENPASAR, METROSURYA.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial ASR (33), yang diketahui merupakan anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI Angkatan Darat, karena diduga hendak menjual senjata api ilegal di Denpasar, Bali.

Dari tangan ASR, petugas menyita satu pucuk senjata api jenis pistol yang disimpan tanpa izin resmi. Senin (26/1/2026).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, mengatakan senjata api tersebut telah dimiliki pelaku sejak beberapa tahun lalu, tepatnya saat masih tinggal di Lampung Barat.

“Pelaku memperoleh satu pucuk senjata api jenis pistol beserta lima butir amunisi dengan cara membeli dari seseorang bernama Erik pada Oktober 2022 seharga Rp 2 juta,” ujar Agus kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Setelah pembelian tersebut, ASR pindah ke Bali pada Februari 2023. Senjata api itu dibawa melalui jalur darat tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan resmi.
“Pelaku membawa senjata api tersebut saat pindah ke Bali melalui jalur darat dengan alasan untuk perlindungan diri,” kata Agus.

Namun, tekanan ekonomi kemudian mendorong pelaku berencana menjual kembali senjata api tersebut dengan harga jauh lebih tinggi.
“Karena terdesak kebutuhan ekonomi, pelaku berniat menjual senjata api itu dengan harga Rp 35 juta,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk pistol, satu magazen, empat butir peluru kaliber 9 milimeter, serta satu holster senjata.

Petugas juga menyita satu unit sepeda motor bernomor polisi DK 5788 QM dan satu unit iPhone 15 Pro Max yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rencana transaksi penjualan senjata api ilegal tersebut.
Saat ini, ASR telah ditahan di Polresta Denpasar. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan atau pihak lain dalam peredaran senjata api ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penguasaan senjata api tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polresta Denpasar mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kepemilikan senjata api ilegal dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan. (@dex_503m)

GM HENDRO
KARTIN JBTB

Berita Terbaru

fATHOL