Putusan MK: Sengketa Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dibawa ke Pidana

avatar redaksi
Uji UU Pers Dikabulkan, MK Lindungi Wartawan dari Jerat Pidana
Uji UU Pers Dikabulkan, MK Lindungi Wartawan dari Jerat Pidana

Jakarta, Metrosurya.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Apabila terjadi sengketa pemberitaan, penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 8 Undang-Undang Pers. Permohonan uji materi ini diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono.

Baca Juga: Polri Tegaskan Koordinasi Lintas Lembaga untuk Hindari Multitafsir Putusan MK

MK menyatakan sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme UU Pers dengan melibatkan pertimbangan Dewan Pers.

"Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik yang dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapat pertimbangan Dewan Pers," demikian pertimbangan Mahkamah. (Dikutip dari halaman Kompas.com)

Mahkamah juga menekankan tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus mengedepankan prinsip perlindungan pers. Gugatan, laporan, maupun tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui jalur pidana dan/atau perdata.

Dalam persidangan, Guntur menilai pemaknaan Pasal 8 UU Pers harus dibuat jelas dan konkret. Menurutnya, norma tersebut berpotensi langsung menjerat wartawan apabila tidak terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

"Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999," ujar Guntur.

MK juga menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif karena tidak disertai konsekuensi perlindungan hukum yang nyata bagi wartawan.

Meski begitu, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan tersebut. (@dex)

GM HENDRO
KARTIN JBTB

Berita Terbaru

fATHOL