Segel Tower Ilegal di Jombang Dibuka Tanpa Syarat, Publik Pertanyakan Komitmen Penegakan Perda

avatar redaksi

Metrosurya.com,JOMBANG – Pembukaan segel sejumlah tower Base Transceiver Station (BTS) yang sebelumnya dinyatakan ilegal di Kabupaten Jombang kembali memantik tanda tanya publik. Tower-tower yang sempat disegel oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bersama Satpol PP pada akhir Desember 2024, kini diketahui kembali aktif meski proses perizinan belum sepenuhnya tuntas.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah BTS yang disegel, termasuk di wilayah Desa Sambongdukuh dan beberapa titik lain, terpantau kembali beroperasi pada awal Januari 2026. Padahal, sesuai ketentuan peraturan daerah, bangunan tower dilarang digunakan sebelum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Baca Juga: Pemkab Jombang Luncurkan Perbup Skrining Aktif dan Gerakan "Jombang SAE" untuk Eliminasi TBC

Pengaktifan perangkat pemancar pada bangunan yang belum memiliki SLF dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum. Pasalnya, SLF menjadi syarat mutlak untuk memastikan bangunan layak secara teknis, aman, dan dapat difungsikan.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2024 serta Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan bangunan gedung dan penataan infrastruktur telekomunikasi.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat dan pengamat kebijakan publik.
Transparansi Pemkab Jombang dipertanyakan, terutama terkait dasar pembukaan segel serta kepastian pemenuhan seluruh persyaratan administrasi.
“Publik berhak tahu, apakah SLF sudah terbit atau belum. Jika belum, atas dasar apa segel bisa dibuka dan tower kembali beroperasi?” ujar salah satu pengamat kebijakan publik di Jombang, Senin (12/1/2026).

Kekhawatiran lain muncul terkait potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika pembukaan segel dilakukan tanpa pemenuhan kewajiban perizinan dan retribusi, Pemkab Jombang dinilai berpotensi kehilangan PAD dalam jumlah signifikan. Dari ratusan tower yang izinnya masih bermasalah, potensi PAD diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polsek Megaluh Dukung Ketahanan Pangan dengan Kegiatan Pengecekan Pertumbuhan Tanaman Jagung

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Jombang sempat menegaskan sikap tegas terhadap pengusaha tower yang tidak patuh aturan. Ia bahkan menyatakan tidak segan memutus aliran listrik secara permanen hingga mengambil alih tower ilegal menjadi aset daerah apabila pelanggaran terus berlanjut.

Data Pemkab Jombang hingga Januari 2026 mencatat, dari total 318 tower BTS yang berdiri di wilayah tersebut, sekitar 178 tower masih belum melengkapi perizinan. Padahal, pemerintah daerah telah memberikan berbagai kelonggaran, mulai dari forum diskusi (FGD), penerbitan surat peringatan bertahap dari SP 1 hingga SP 3, hingga membuka ruang penyelesaian administrasi melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Namun demikian, pernyataan antar pihak justru memunculkan kontradiksi. Inisial KS, yang mengaku sebagai pengurus salah satu tower BTS, mendatangi aliansi wartawan dan menyatakan bahwa perizinan tower tersebut “belum ada sama sekali”.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Plemahan Polres Jombang Tinjau Lahan Jagung

Pernyataan itu bertolak belakang dengan keterangan Edy Yulianto, ST Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang. yang menyebutkan bahwa perizinan tower masih dalam proses pengajuan melalui SIMBG.

Perbedaan pernyataan ini semakin memperkuat desakan publik agar Pemkab Jombang segera memberikan penjelasan resmi, terbuka, dan terukur terkait status perizinan BTS yang segelnya dibuka. Transparansi dan konsistensi penegakan perda dinilai krusial demi menjaga kepercayaan publik serta menjamin supremasi hukum di daerah.(gondrong)

GM HENDRO
KARTIN JBTB

Berita Terbaru

fATHOL