Tower BTS yang Pernah Disegel Pemkab Jombang Kembali Aktif Meski SLF Belum Terbit

avatar redaksi

Metrosurya.com,Jombang, - Tower BTS (Base Transceiver Station) di Sambongdukuh kecamatan jombang kabupaten Jombang yang sempat disegel langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Jombang Teguh Narutomo pada Selasa (24/12/2024), kini kembali aktif. Padahal, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diketahui belum diterbitkan, sehingga memicu sorotan publik terhadap konsistensi penegakan aturan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang.

Kepala Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang Khairur Roziqin, saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan tower tersebut aktif kembali.
"Geh mas, kulo semerap nak dalu niki nyala,(bhs jawa). Yang artinya iya mas, saya tau kalau malam itu menyala. "

Baca Juga: Pemkab Jombang Luncurkan Perbup Skrining Aktif dan Gerakan "Jombang SAE" untuk Eliminasi TBC

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Jombang tidak memberikan penjelasan detail dan melimpahkan kewenangan serta keterangan teknis kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) selaku OPD yang membidangi bangunan gedung.

Sementara itu, Bayu Pancoroadi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang menyampaikan bahwa pihak pengelola tower telah mengajukan permohonan SLF dan saat ini masih dalam proses melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“SLF-nya sudah diajukan dan masih proses di SIMBG. SLF itu terkait bangunannya, bukan operasionalnya,” ujar Kepala Dinas PUPR Jombang saat dikonfirmasi.selasa (06/01/26)

Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik, mengingat tower tersebut sudah kembali difungsikan meskipun dokumen SLF secara administratif belum terbit.

Regulasi Tegaskan SLF Wajib Sebelum Bangunan Dimanfaatkan
Mengacu pada Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ditegaskan bahwa:
Bangunan gedung hanya dapat dimanfaatkan setelah memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 273 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa pemanfaatan bangunan gedung dilakukan setelah SLF diterbitkan, bukan sekadar diajukan.

Dalam konteks tower telekomunikasi, pemanfaatan bangunan secara fisik tidak dapat dipisahkan dari operasional perangkat pemancar, karena aktivitas operasional hanya dapat berjalan apabila bangunan difungsikan.

Penjelasan bahwa SLF hanya berkaitan dengan bangunan dan bukan operasional memunculkan tafsir ganda di tengah masyarakat. Warga menilai, tanpa SLF yang sah, bangunan seharusnya belum boleh dimanfaatkan dalam bentuk apa pun, termasuk untuk menopang kegiatan operasional.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polsek Megaluh Dukung Ketahanan Pangan dengan Kegiatan Pengecekan Pertumbuhan Tanaman Jagung

“Kalau bangunannya belum laik, bagaimana mungkin operasionalnya dianggap boleh? Ini kan satu kesatuan,” ujar warga sekitar.

Secara normatif, SLF merupakan instrumen hukum yang menentukan boleh atau tidaknya sebuah bangunan DIMANFAATKAN. Dalam konteks hukum bangunan, pemanfaatan tidak berdiri sendiri dari operasional, melainkan menjadi dasar sah dilakukannya seluruh aktivitas yang bergantung pada keberadaan bangunan tersebut.

Hal ini ditegaskan dalam:
Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Bangunan gedung hanya dapat dimanfaatkan setelah memperoleh Sertifikat Laik Fungsi.
Kata “dimanfaatkan” dalam norma tersebut secara hukum mencakup penggunaan fisik bangunan sesuai fungsi yang direncanakan, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat di atas atau di dalam bangunan.

Ketentuan tersebut diperkuat kembali dalam:
Pasal 273 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
Pemanfaatan bangunan gedung dilakukan setelah diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi.

Artinya, selama SLF belum terbit, bangunan belum dinyatakan laik dan belum boleh digunakan untuk menunjang aktivitas apa pun, baik yang bersifat teknis maupun operasional.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Plemahan Polres Jombang Tinjau Lahan Jagung

Tower Telekomunikasi: Bangunan dan Operasional Tidak Terpisahkan
Dalam konteks tower telekomunikasi, pemisahan antara bangunan dan operasional secara hukum dan faktual tidak relevan. Operasional perangkat pemancar secara mutlak bergantung pada struktur tower. Tanpa memanfaatkan bangunan tower, operasional tidak mungkin berjalan.

Dengan demikian, pengaktifan perangkat pemancar sama artinya dengan memanfaatkan bangunan, yang secara hukum mensyaratkan SLF telah diterbitkan terlebih dahulu.

Kondisi ini memicu pertanyaan publik:
apakah penyegelan sebelumnya telah melalui kajian hukum yang utuh, atau justru dibuka kembali sebelum seluruh persyaratan dipenuhi.

Masyarakat mendesak Pemkab Jombang agar:
membuka status resmi SLF secara transparan,
menjelaskan dasar hukum dibukanya kembali segel,
serta memastikan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran regulasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan tertulis dari Pemkab Jombang mengenai dasar hukum pengaktifan kembali tower tersebut sebelum SLF terbit secara resmi.(gondrong) 

GM HENDRO
KARTIN JBTB

Berita Terbaru

fATHOL