SURABAYA, METROSURYA.com — Polsek Semampir membongkar aksi pencurian meteran air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang meresahkan warga Surabaya Utara. Seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan setelah serangkaian penyelidikan berbasis laporan masyarakat.
Pelaku ditangkap pada Senin (22/12/2025) di wilayah hukum Polsek Semampir. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah beraksi di lima lokasi berbeda. Sebelumnya, pelaku sempat mengelabui petugas dengan mengaku hanya melakukan pencurian di empat titik.
Baca Juga: Gelorakan Semangat Berbagi, Polsek Semampir Salurkan Takjil di Masjid Raudhatul Sholihin
Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto, S.H., mengatakan pelaku beraksi secara acak, baik pada siang maupun malam hari, sehingga menyulitkan warga mendeteksi keberadaannya.
“Untuk melepas satu unit meteran PDAM, pelaku hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit dengan menggunakan alat sederhana,” kata AKP Herry Iswanto. Jumat (26/12/2025)
Baca Juga: Apes! Maling Motor di Sidotopo Diamankan Polsek Semampir Gegara Gembok Cakram.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan tang, obeng, kunci pas, dan kunci inggris. Meteran PDAM hasil curian kemudian dijual seharga Rp50.000 per unit. Uang hasil kejahatan tersebut diakui pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, termasuk membeli keperluan anaknya.
AKP Herry Iswanto menegaskan, Polsek Semampir tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu layanan publik dan merugikan masyarakat.
“Pelaku kami amankan berikut barang bukti. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk pengembangan kasus dan kemungkinan adanya pelaku lain,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara. (@dex)
Editor : redaksi