Polda Jabar Masih Temukan Kendaraan Sumbu Tiga Beroperasi Saat Nataru

avatar redaksi

Metrosurya.com,Bandung Jawa Barat - Selama periode libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), kendaraan sumbu tiga dilarang beroperasi. Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia, tidak hanya di Jawa Barat (Jabar).

Meskipun sudah ada surat keputusan bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Binamarga, dan Kakorlantas Polri, Polda Jabar masih menemukan kendaraan sumbu tiga berlalu lalang di Jalan Tol Cipali. Temuan ini disaksikan langsung Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan saat meninjau Pos Cipali.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalan Nasional Lamongan Tuban Polsek Babat Gerak Cepat evakuasi Tiga Kendaraan Besar

"Kendaraan sumbu tiga berdasarkan peraturan di Indonesia saat ini ada pembatasan operasional di jalan tol dan arteri tertentu, utamanya saat liburan atau *event* besar, seperti Natal dan Tahun Baru," kata Rudi dalam keterangan yang diterima, Selasa (23/12/2025).

Dalam peninjuannya, Rudi menemukan puluhan kendaraan sumbu tiga yang masih membandel beroperasi. Menurut Rudi, pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga ini diterapkan demi mencegah kemacetan dan kecelakaan.

"Kendaraan sumbu tiga dilarang beroperasi pada waktu tertentu. Kendaraan yang diperbolehkan adalah angkutan logistik vital, seperti sembako, BBM, dan lain-lain, dengan catatan dokumen lengkap. Sedangkan truk tambang atau bahan bangunan dibatasi secara ketat di jalur tertentu, semisal Pantura (Pemalang-Batang) atau jalan tol," ungkapnya.

Kebijakan ini menurut Rudi diterapkan pada periode Nataru. "Kami akan berkoordinasi lintas sektoral untuk melakukan pembatasan sumbu tiga ini. Sebab, masih kami temukan puluhan sumbu tiga yang beroperasi karena tidak adanya pengawasan," katanya.

Baca Juga: Diduga Pengendara Terobos Lampu Merah, Satlantas Polres Lamongan Sigap Evakuasi Korban Laka di Simpang 4 Dinoyo JLU

Peraturan ini mencakup pembatasan waktu dan lokasi operasional truk sumbu tiga ke atas, terutama di ruas tol dan non-tol tertentu di Jawa (Jabar, Jateng, Jatim, Banten) selama periode ramai.

Kendaraan yang diperbolehkan, yakni angkutan logistik penting, seperti BBM, BBG, pupuk, hewan ternak, pakan, bahan pokok, hantaran uang, dan penanganan bencana alam, tetap boleh beroperasi dengan surat muatan resmi (SIK).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyebut, pembatasan sumbu tiga diberlakukan. Kebijakan ini juga mencakup penyediaan jalur alternatif dan insentif, seperti relokasi ke jalur tol (misal Pemalang-Batang) dengan diskon tarif tol untuk menjaga kelancaran logistik.

Baca Juga: Pemkab Jombang Berangkatkan Arus Balik Gratis 2026, 300 Penumpang Menuju Jakarta

"Untuk penegakan, Polri dan Dishub mengawasi, bahkan bisa mengandangkan truk yang melanggar di area tol," ujar Hendra.

Nurhari

GM HENDRO
KARTIN JBTB

Berita Terbaru

fATHOL