Pabrik Tas Belanja Modern Trade di Jombatan Jombang Diduga Belum Kantongi Izin

avatar redaksi

Metrosurya.com,Jombang – Aktivitas sebuah pabrik tas belanja yang menyasar pasar modern trade di wilayah Jombatan, Kabupaten Jombang, menuai sorotan tajam. Pabrik yang diketahui melakukan kegiatan pemotongan kain untuk produksi tas tersebut diduga belum mengantongi izin operasional resmi, sebagaimana disampaikan oleh Plt Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan produksi tersebut diketahui milik UD Favorite, yang hingga kini tetap beroperasi meski legalitas perizinannya dipertanyakan.
Fakta ini memicu kekhawatiran masyarakat sekitar, mengingat aktivitas industri seharusnya tunduk pada ketentuan perizinan, lingkungan, serta ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pemkab Jombang Luncurkan Perbup Skrining Aktif dan Gerakan "Jombang SAE" untuk Eliminasi TBC

Seorang warga Jombatan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, aktivitas pabrik tersebut sudah berjalan cukup lama.
“Setiap hari ada aktivitas pemotongan kain, suara mesin, keluar masuk kendaraan. Tapi kami tidak pernah tahu apakah izinnya lengkap atau tidak,” ujarnya.

Pernyataan Plt Kepala DPMPTSP Jombang semakin menguatkan dugaan tersebut. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini belum tercatat adanya izin operasional pabrik tas belanja modern trade di lokasi tersebut. Kondisi ini jelas bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap kegiatan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai tingkat risiko. Operasional tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, mulai dari penghentian kegiatan, denda, hingga penutupan usaha.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polsek Megaluh Dukung Ketahanan Pangan dengan Kegiatan Pengecekan Pertumbuhan Tanaman Jagung

Selain itu, jika kegiatan produksi melibatkan tenaga kerja, maka perusahaan juga wajib mematuhi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, termasuk pelaporan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Operasional tanpa izin berpotensi mengabaikan hak-hak pekerja dan keselamatan lingkungan sekitar.

Aktivis pemerhati kebijakan publik di Jombang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait untuk segera turun tangan.
“Jangan sampai ada pembiaran. Jika benar belum berizin tapi tetap beroperasi, ini preseden buruk bagi penegakan hukum dan iklim usaha yang sehat di Jombang,” tegasnya.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Plemahan Polres Jombang Tinjau Lahan Jagung

Hingga berita ini ditayangkan, pihak UD Favorite belum memberikan klarifikasi resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh awak media. Publik kini menanti langkah tegas Pemkab Jombang untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. 

(Team/red) 

GM HENDRO
KARTIN JBTB

Berita Terbaru

fATHOL