PANDAAN, Metrosurya.com - Pemasangan Banner Terkait Penutupan Warkop Karaoke di kawasan Ruko Meiko Pandaan Square Pandaan dilakukan oleh Pemerintah Desa Nogosari Kecamatan Pandaan Pasuruan bersama pada hari Rabu, 17 Desember 2025 mulai pukul 17.20 WIB sampai sekitar pukul 18.00 WIB.
Kegiatan tersebut berdasarkan Hasil Berita Acara Musyawarah Desa tanggal 12 Desember 2025, yang menyampaikan tentang hasil musyawarah mufakat dengan tujuan iklim berusaha masyarakat tetap berjalan sesuai norma dan etika, agar sebagai warga masyarakat desa nogosari terjaga dengan baik, sesuai petikan dalam banner yang dipasang di kawasan Meiko Pandaan.
Sebelumnya puluhan warga, tokoh agama, tokoh masyarakat bersama BPD, Perangkat Desa berkumpul di Balai Desa untuk melakukan koordinasi dan persiapan pemasangan banner yang berisi himbauan dan larangan serta penertiban warkop karaoke dan selanjutnya menuju lokasi yang disasar. Hadir mendampingi aksi tersebut dari Polres Pasuruan, Polsek Pandaan, Koramil Pandaan, Satpol PP Kabupaten Pasuruan dan Pandaan.
Baca Juga: Pemkab Jombang Edukasi Generasi Muda Konsumsi Pangan Lokal Bergizi
Adapun dasar dari isi kesepakatan tersebut adalah :
Tentang:
KESEPAKATAN BERSAMA
PEMERINTAH DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA NOGOSARI KECAMATAN PANDAAN KABUPATEN PASURUAN
Himbauan dan Larangan Penertiban Keberadaan Warkop di Ruko Meiko di Wilayah Desa Nogosari Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan.
Berdasarkan hasil berita Acara Musyawarah Desa tanggal 12 Desember 2025, maka dengan ini disampaikan hasil musyawarah mufakat dengan tujuan iklim berusaha masyarakat tetap berjalan sesuai norma dan etika, agar sebagai warga masyarakat desa nogosari terjaga dengan baik, maka bersama ini disampaikan hal hal sebagai berikut:
1. Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tokoh masyarakat dan Tokoh agama menolak
keras keberadaan tempat Warkop dengan disediakan fasilitas karaoke yang terselubung di wilayah
Desa Nogosari;
2. Atas nama masyatakat Desa Nogosari hormati dan taati, #TUTUP TOTAL WARKOP KARAOKE# sesuai
hukum adat dan norma masyarakat;
3. Melarang adanya tempat, penjualan dan membawa minum minuman keras;
4. Pemerintah Desa memberi kebijakan kepada semua warkop untuk buka warkop biasa 24 jam tanpa
menyediakan room dan LC.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas agar kesepakatan ini bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya, namun jika dikemudian hari ada hal-hal yg berkaitan dengan ketidak kepatuhan dan mengakibatkan terjadinya krisis sosial di masyarakat maka Pemerintah Desa berkoordinasi meminta bantuan penegak Perda dan Aparat Penegak Hukum untuk menegakkan hukum dan norma yang ada, menutup usaha warkop yang ada fasilitas karaoke, agar menjadikan wilayah desa nogosari aman dan kondusif.
Tembusan disampaikan kepada Bupati Kabupaten Pasuruan, Kapolres Kabupaten Pasuruan, Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Forkopimcam Pandaan, BPD Desa Nogosari
Baca Juga: Wujud Dukungan Ketahanan Pangan, Polisi Kawal Pengiriman 10 Ton Jagung ke Bulog Jombang
Salah satu peserta aksi, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa tempat ini memberikan fasilitas untuk minum-minuman keras dan hal-hal yang merusak tatanan dan norma masyarakat Nogosari, "Aku ga rela mas desoku digawe koyok ngene", ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Jombang Luncurkan Perbup Skrining Aktif dan Gerakan "Jombang SAE" untuk Eliminasi TBC
Aksi tersebut berjalan dengan damai dan lancar. Setelah melakukan pemasangan banner massa pun membubarkan diri dan kembali kerumah masing-masing.
Editor : redaksi