Surabaya, Metrosurya.com – Sejumlah kendaraan taksi online terpantau parkir dan mangkal di bahu Jalan Ketintang Baru 1, Surabaya, meski di sepanjang ruas jalan tersebut terpasang rambu larangan berhenti. Praktik ini dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas di kawasan yang seharusnya steril dari aktivitas parkir. Selasa. (16/12/25)

Pantauan di lokasi menunjukkan kendaraan berhenti di sisi kiri jalan yang dipasang tanda (Dilarang Berhenti). terutama di sepanjang kawasan perkantoran PLN, mulai dari arah timur hingga ujung jalan, termasuk di sekitar Graha Postel (Balmon). Jalan ini merupakan akses utama keluar-masuk karyawan dan tamu perkantoran, sehingga kerap mengalami perlambatan arus lalu lintas akibat kendaraan yang mangkal di bahu jalan.
Sejumlah pengguna jalan menyebut kondisi tersebut terjadi berulang, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari. Keberadaan kendaraan yang berhenti di bahu jalan membuat ruang gerak kendaraan lain menyempit dan berpotensi membahayakan keselamatan.

Secara hukum, larangan taksi online mangkal di bahu jalan yang terdapat rambu larangan berhenti, diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan lalu lintas. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 ayat (4) huruf e menyebutkan bahwa setiap pengemudi wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir.
Sanksi atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 287 ayat (3) UU yang sama

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menegaskan bahwa ruang manfaat jalan dilarang digunakan untuk kepentingan di luar fungsi jalan. Bahu jalan merupakan bagian dari ruang manfaat jalan yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas parkir, menunggu penumpang, atau mangkal kendaraan.
Di tingkat daerah, sejumlah Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Lalu Lintas juga mengatur larangan parkir di bahu jalan, disertai sanksi administratif hingga penderekan kendaraan.

Warga dan pengguna jalan pun meminta instansi berwenang, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) serta kementerian terkait, untuk melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan. Penertiban dinilai perlu dilakukan tidak hanya kepada pengemudi di lapangan, tetapi juga melalui pembinaan dan penegasan tanggung jawab perusahaan aplikasi taksi online agar memastikan mitra pengemudi mematuhi aturan lalu lintas.
Tanpa penegakan hukum yang konsisten, warga menilai praktik parkir dan mangkal di bahu Jalan Ketintang Baru 1 akan terus berulang dan mengganggu fungsi jalan sebagai kawasan steril akses keluar-masuk perkantoran PLN dan Graha Postel. (Redaksi)
Editor : redaksi