Satlantas Polres Lamongan Gelar Jum’at Curhat dan Binluh Kamseltibcarlantas dalam Rangka Ops Zebra Semeru 2025

Reporter : redaksi

Metrosurya.com,Lamongan Satuan Lalu Lintas Polres Lamongan melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat dan Bimbingan Penyuluhan (Binluh) Kamseltibcarlantas dalam rangka mendukung Operasi Zebra Semeru 2025.

Kegiatan digelar di Hutan Kota Caffe Lamongan dengan sasaran para pengunjung kafe dan masyarakat pengguna jalan lainnya. ( 28/11/2025 )

Baca juga: Kisah Cinta, Siswi SMP di Lamongan yang Berjuang di Warung "Malam" Demi Sekolah Kini Dibantu Ipda Purnomo

Hadir dalam kegiatan tersebut KBO Satlantas Polres Lamongan Iptu Hadi Siswanto, S.H., M.H., Kanit Kamsel Satlantas Polres Lamongan Ipda Muji Agung Kurniawan, S.H., M.H., serta Kaurmin Satlantas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbyantoro, S.H.

Dalam suasana santai namun penuh manfaat, petugas Satlantas memberikan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas serta menerima pertanyaan, aspirasi, dan keluhan masyarakat terkait permasalahan lalu lintas di wilayah Lamongan.

Ada pertanyaan apakah penumpang kendaraan roda empat (R4) juga wajib menggunakan sabuk pengaman, Penumpang kendaraan R4 wajib menggunakan sabuk pengaman.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 106 ayat (6) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap penumpang diwajibkan menggunakan sabuk pengaman selama kendaraan berjalan.

Baca juga: Pembukaan MATAMUDA 2026/2027, MI Hayatul Islam Siapkan Generasi Madrasah yang Unggul Berakhlak Mulia dan Berprestasi

Sanksinya diatur pada Pasal 291 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yaitu pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 bagi penumpang yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

Untuk penanganan kerusakan jalan, Satlantas Polres Lamongan selalu berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kelas jalan yang rusak, yaitu Dinas Perhubungan Kabupaten, Dinas Perhubungan Provinsi, dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN). Koordinasi dilakukan agar perbaikan dapat segera ditindaklanjuti demi keselamatan pengguna jalan.

Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib membawa dan dapat menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan. Sesuai Pasal 288 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat kendaraan dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Baca juga: Kasus KIP Kuliah Unisla: Pelapor Cabut Aduan di Kejari Lamongan, Alihkan Laporan ke Kejati Jatim

Kegiatan Jum’at Curhat ini mendapat respons positif dari masyarakat yang hadir. Selain memperoleh informasi terkait aturan lalu lintas, warga juga dapat menyampaikan keluhan dan saran secara langsung untuk peningkatan keselamatan di jalan raya.

Satlantas Polres Lamongan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran berlalu lintas, mempererat kedekatan Polri dengan masyarakat, serta mendukung keberhasilan Ops Zebra Semeru 2025 dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Lamongan.

( GIANTO )

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru