Surabaya, Metrosurya.com – Menanggapi pemberitaan berjudul “Oknum PJR Polda Jatim 3 Diduga Lakukan Pungli: Pengendara Xenia Hitam Dipalak Jutaan Rupiah” yang dimuat pada Senin (6/10/2025), Satuan PJR Polda Jatim III memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi bahwa informasi dalam berita tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.
Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, pihak PJR menyatakan bahwa penindakan terhadap kendaraan Daihatsu Xenia hitam bernomor polisi S-1659-NE dilakukan sesuai prosedur standar operasional (SOP) dan berdasarkan pelanggaran yang nyata.
Baca juga: Pelatihan SEO AWS di Surabaya Tekankan Pentingnya Jejak Digital dan Profesionalisme Jurnalis
“Penindakan dilakukan oleh Unit 308 Jatim III Sat PJR Ditlantas Polda Jatim terhadap pengendara bernama Akhmad Ja’far, dengan jenis pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sah dan STNK mati,” ujar salah satu pejabat PJR Jatim III dalam laporan resmi yang diterima redaksi.
Penindakan berlangsung di Ruas Tol Sumo (Surabaya–Mojokerto) pada Sabtu, 13 September 2025, dan tercatat dalam sistem e-Tilang Polri dengan nomor register G7841136. Dalam data resmi e-Tilang, pelanggaran tersebut dikenakan titipan denda sebesar Rp1.000.000, dengan pembayaran melalui BRIVA sesuai mekanisme yang berlaku.
“Seluruh proses penindakan dilakukan secara transparan dan tanpa ada permintaan uang di luar ketentuan. Pengendara juga diarahkan untuk menyelesaikan administrasi tilang melalui sistem BRIVA resmi,” tegasnya.
Baca juga: Harkitnas Sebagai Titik Balik Penguatan Mutu serta Integritas Jurnalisme Indonesia
PJR Jatim III menegaskan, tidak ada pungutan liar (pungli) sebagaimana diberitakan sebelumnya. Petugas di lapangan hanya menjalankan tugas penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lebih lanjut, pihaknya juga sudah mengklarifikasi kepada redaksi media terkait pemberitaan yang sebelumnya bahwa berita itu tidak benar adanya.
“Kami sangat menghormati kebebasan pers, namun sebaiknya setiap pemberitaan tetap mengedepankan asas keberimbangan dengan meminta klarifikasi kepada pihak terkait sebelum dipublikasikan,” tambahnya.
Baca juga: Polsek Gayungan Perketat Pengamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih di Gereja Tiberias Cito
Polda Jatim III juga menyertakan bukti e-Tilang resmi beserta dokumentasi kegiatan penindakan, sebagai dasar bahwa tindakan tersebut sah secara hukum dan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, PJR Polda Jatim III menegaskan bahwa pemberitaan terkait dugaan pungli tidak benar, dan berharap klarifikasi ini dapat menjadi pelurusan informasi di masyarakat. (@red)
Editor : redaksi