Metrosurya.com,Jombang–Proyek pembangunan sarana dan prasarana makam di Desa Bawangan,kecamatan Ploso Kabupaten Jombang tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah warga dan tokoh masyarakat menduga proyek yang tercatat dalam dokumen anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2025 tersebut bersifat fiktif lantaran tidak ditemukan adanya realisasi fisik di lapangan.
Menurut penelusuran di lokasi makam yang disebut-sebut mendapatkan anggaran pembangunan, hanya terlihat pembersihan pohon-pohon yang berserakan dan tidak adanya aktivitas pembangunan maupun hasil pekerjaan yang sesuai dengan nilai anggaran Rp. 100.000.000. Bahkan beberapa warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya pengerjaan atau sosialisasi terkait proyek tersebut.
Baca juga: Pemkab Jombang Luncurkan Perbup Skrining Aktif dan Gerakan "Jombang SAE" untuk Eliminasi TBC
“Kami tidak pernah melihat ada kegiatan pembangunan di area makam. Tiba-tiba muncul informasi bahwa sudah ada anggaran turun Rp. 100juta. Ini patut dipertanyakan,” ujar , salah satu masyarakat setempat, Kamis (24/7).
Dari data yang dihimpun, proyek tersebut masuk dalam daftar penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada pembangunan yang menelan anggaran cukup begitu besar.
Lanjut warga setempat bahkan mengaku belum pernah menerima informasi baik dari tetangga maupun pemerintah desa.
“Saya tidak tahu-menahu, tidak pernah mendapatkan informasi jika makam dusun jabon ada Bantuan Anggaran untuk fasilitas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Efendy saat dikonfirmasi melalui pesan whatshapp pada kamis 24-juli-2025 kades enggan memberikan komentar, hingga berita ini diturunkan kepala desa Bawangan belum memberikan jawaban.
Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Plemahan Polres Jombang Tinjau Lahan Jagung
Warga pun mendesak agar pihak inspektorat dan aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran tersebut. Mereka berharap adanya transparansi dan penegakan hukum agar tidak terjadi pembiaran terhadap praktik fiktif yang merugikan masyarakat.(gondrong)
Editor : redaksi