Kurang dari 24 Jam, Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Pencurian dan atau Penggelapan Mobil

Reporter : redaksi

Metrosurya.com,CIREBON – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku tindak pidana Pencurian dan atau penggelapan kendaraan roda empat kurang dari 24 jam sejak laporan diterima. Penangkapan dilakukan pada Senin (7/7/2025) di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Fajri Amelia Putra, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat atas nama Dhifan Putra Mulianto, warga Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Korban melaporkan bahwa satu unit mobil miliknya dibawa kabur oleh seseorang yang mengaku sebagai calon pembeli.

Baca juga: Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda, Polisi Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Arus di Jalur Heritage Kota Cirebon

Korban sebelumnya mengiklankan mobil Honda CR-V tahun 2018 warna hitam dengan nomor polisi E-1059-CN melalui aplikasi OLX. Pelaku yang menggunakan nama samaran H menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di depan sebuah ruko di kawasan Tuparev, Kabupaten Cirebon.

Setelah bertemu, pelaku meminta izin untuk melakukan uji coba kendaraan atau test drive. Saat itu korban ikut dalam mobil dan duduk di kursi penumpang. Ketika kembali ke lokasi awal, pelaku sengaja menabrakkan mobil ke trotoar untuk mengelabui korban.

“Korban turun karena mengira mobil akan dibetulkan posisinya, namun pelaku justru langsung melarikan kendaraan tersebut,” ujar AKP Fajri.

Baca juga: Pria Terbaring di Trotoar Tuparev Tak Bergerak, Warga Kedawung Langsung Hubungi Polisi

Setelah menerima laporan, tim Sat Reskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama. Pelaku diketahui bernama BDE alias H, warga Desa Klayan, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil Honda CR-V, satu buah STNK, satu buah BPKB, dua kunci kontak, dan satu unit handphone milik pelaku.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa penanganan cepat ini merupakan bentuk respons Polres Cirebon Kota terhadap laporan masyarakat. “Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam untuk menjamin rasa aman dan nyaman warga,” ujarnya.

Baca juga: Jalan Buntu Jadi Akhir Aksi Sekelompok Pemuda Bersajam yang Diduga Hendak Tawuran di Cirebon

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp260 juta. Pelaku dikenakan pasal Pencurian dan atau penggelapan, 362 dan atau 372.

Nurhari

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru