Kejati Lampung Sita Uang Rp 559 Juta hingga Sertifikat Tanah dalam Penggeledahan Kantor Bank BUMN di Pringsewu

Reporter : redaksi

Bandar Lampung, Metrosurya.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di kantor salah satu bank milik BUMN di Kabupaten Pringsewu pada Rabu (2/7/2025). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penilapan dana nasabah.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut tim kejaksaan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

Baca juga: Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC, Kapolri Ingatkan Semangat Persatuan

"Dari hasil penggeledahan, kami menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 559.606.209,39, dua unit mobil, beberapa tas bermerek, sejumlah ponsel, laptop, serta empat sertifikat tanah yang ditaksir senilai sekitar Rp 2 miliar," ujar Armen dalam keterangannya.

Barang-barang bukti tersebut kini diamankan oleh penyidik Kejati Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut. Armen menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri aliran dana dan aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

"Kami masih mendalami keterlibatan para pihak yang terlibat, termasuk potensi adanya kerugian negara yang lebih besar dari yang sudah ditemukan," tambahnya.

Kejati Lampung juga membuka kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, baik dari internal bank maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik penilapan dana tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan, khususnya bank milik negara. Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. (@dex)

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru