Surabaya, Metrosurya.com - Pengungkapan kasus upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (22/5/2024), seorang pengunjung berinisial N berhasil diamankan setelah kedapatan membawa lima bungkus kecil sabu-sabu yang disembunyikan dalam kemasan sabun wajah.
Keberhasilan ini berawal dari kecurigaan petugas Rutan saat melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Hengki Giantoro, menjelaskan bahwa narkotika ditemukan setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan sesuai SOP yang berlaku.
“Barang bukti berupa sabu dengan berat sekitar 5 gram langsung kami amankan, kemudian tersangka kami serahkan kepada pihak Polsek Waru,” jelas Hengki.
AKP A.A. Putrawan, SH., MH., menyatakan bahwa pihaknya telah menerima tersangka berikut barang bukti dari petugas rutan dan akan mendalami kasus ini secara menyeluruh.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pengakuan tersangka serta menelusuri dugaan keterlibatan narapidana dalam jaringan penyelundupan ini,” tegasnya. Jumat (23/5/25)
Ia menambahkan bahwa timnya tengah bekerja mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya juga menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan guna mencegah masuknya barang terlarang ke dalam rutan.
“Kami akan meningkatkan kewaspadaan dan pemeriksaan agar kasus seperti ini tidak terulang,” ujarnya. (@dex)
Editor : redaksi