Hakim Gunawan dan Tim Tegakkan Keadilan dalam Gugatan J&T Cargo

Reporter : redaksi
Tak Terhalang Disabilitas, Hakim Gunawan dan Tim Tegakkan Keadilan dalam Gugatan J&T Cargo

SURABAYA, METROSURYA.COM — Dunia hukum Indonesia tak pernah kekurangan sosok inspiratif. Salah satunya adalah Hakim Gunawan, seorang advokat penyandang disabilitas yang terus memperjuangkan keadilan tanpa mengenal batas fisik. Bersama dua rekannya, Achmad Wachju Sulistijono, S.H. dan Setyo Hendrawan, S.H., ia kini tengah menangani gugatan terhadap perusahaan ekspedisi ternama J&T Cargo dalam perkara kehilangan barang senilai Rp168 juta.

Sebagai kuasa hukum penggugat, Hakim Gunawan dan timnya menyoroti pentingnya tanggung jawab dan perlindungan konsumen dalam layanan jasa pengiriman barang.

“Ini bukan hanya soal kerugian materiel, tapi juga soal tanggung jawab hukum dan perlindungan konsumen. Kami ingin perusahaan sebesar J&T Cargo memberikan klarifikasi serta pertanggungjawaban yang proporsional atas barang milik klien kami yang hilang,” ujar Hakim Gunawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat lalu.

Dengan keterbatasan fisik yang ia miliki, Hakim Gunawan tak pernah merasa rendah diri. Duduk di kursi roda, ia hadir di setiap persidangan dengan percaya diri dan argumentasi hukum yang matang. Ia tak sendiri—dukungannya datang dari rekan-rekannya satu tim, Achmad Wachju Sulistijono, S.H., dan Setyo Hendrawan, S.H., yang bersama-sama mengawal proses hukum klien mereka.

“Disabilitas tidak mengurangi sedikit pun kemampuan dan komitmen kami dalam menegakkan keadilan. Justru ini menjadi bukti bahwa profesi hukum harus terbuka dan inklusif,” tutur Gunawan.

Ia mengaku sering menghadapi tantangan dalam bentuk keterbatasan akses dan stigma sosial. Namun, ia memilih menjadikan semua itu sebagai motivasi untuk membuktikan bahwa keterbatasan fisik bukanlah hambatan untuk berkontribusi secara profesional.

Gugatan Bernilai Rp168 Juta

Kasus yang ditangani Hakim Gunawan dan tim berawal dari pengiriman barang elektronik bernilai tinggi menggunakan jasa J&T Cargo. Namun, saat sampai di tujuan, barang yang dikirim tidak pernah diterima oleh penerima. Klien pun merasa dirugikan dan memutuskan menempuh jalur hukum.

“Kerugian yang dialami klien kami mencapai Rp168 juta. Nilai itu bukan jumlah kecil, dan ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak—terutama bagi penyedia jasa pengiriman untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab,” jelas Achmad Wachju Sulistijono, S.H., yang turut memberikan keterangan.

Dalam sidang yang telah memasuki tahap pembuktian, tim kuasa hukum telah menghadirkan sejumlah dokumen, bukti pengiriman, serta saksi-saksi untuk memperkuat posisi penggugat.

Selain membela hak kliennya, Hakim Gunawan juga menyuarakan pentingnya keadilan yang inklusif. Ia berharap kehadirannya sebagai penyandang disabilitas dalam dunia hukum bisa membuka jalan bagi lebih banyak orang difabel untuk berkarya di bidang hukum.

“Profesi hukum harus menjadi ruang yang adil bagi semua, termasuk bagi kami yang hidup dengan keterbatasan fisik. Saya percaya bahwa keadilan bukan hanya milik yang kuat, tapi juga bagi siapa pun yang memperjuangkannya,” ujar Gunawan.

Rekan satu timnya, Setyo Hendrawan, S.H., menambahkan bahwa perkara ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran hukum publik tentang pentingnya perlindungan konsumen.

“Melalui proses hukum ini, kami ingin mendorong perbaikan layanan publik, terutama di sektor jasa logistik yang sangat vital saat ini. Konsumen berhak mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Sosok yang Menginspirasi

Bagi banyak orang di komunitas hukum dan disabilitas, sosok Hakim Gunawan bukan hanya advokat, tetapi simbol perjuangan. Ketekunan, ketegasan, dan dedikasinya menjadi bukti bahwa keterbatasan fisik tidak membatasi seseorang untuk berprestasi.

“Saya hanya ingin menjadi bagian dari sistem hukum yang adil. Tidak lebih. Tapi kalau keberadaan saya bisa menginspirasi orang lain, maka itu adalah bonus dari perjuangan ini,” kata Gunawan dengan senyum tenang. (@red)

 

Editor : redaksi

Polri
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru