Diduga Gelapkan Dana Proyek Urukan Rp 100 Juta, Seorang Warga Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim

Reporter : redaksi

Surabaya, Metrosurya.com — Seorang warga yang diduga pelaku penggelapan berinisial SW alias WD dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek. Laporan tersebut diajukan oleh korban yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp100 juta setelah proyek yang dijanjikan tak kunjung diselesaikan.

Kuasa hukum pelapor, Andi Darti, SH., MH., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kesepakatan proyek pengurukan tanah di belakang sebuah kafe di kawasan Fortuna, Surabaya. Proyek tersebut disepakati dengan nilai kontrak sebesar Rp167 juta.

“Awalnya saya diminta membayar DP Rp25 juta, kemudian diminta lagi Rp25 juta, hingga totalnya Rp100 juta. Tapi progresnya sangat minim. Paving belum ada, batu kali pun belum disediakan,” ungkap korban kepada wartawan, Rabu (21/5/25).

Korban mengaku telah beberapa kali meminta agar pekerjaan segera diselesaikan, bahkan sampai mengirimkan dua kali somasi. Namun, tak kunjung mendapat tanggapan.

Yang membuat korban makin curiga, WD disebut-sebut bekerja di dua perusahaan berbeda. Awalnya mengaku sebagai karyawan PT Conblock, namun di tengah perjalanan proyek, WD justru mengklaim bekerja di PT Citra Karya Marga Utama. Menariknya, kedua perusahaan itu diketahui berkantor di kawasan yang sama, yakni Citraland.

“Hubungan saya dengan pimpinan PT Conblock sempat memburuk pada akhir 2024. Sejak itu, WD enggan melanjutkan pekerjaan. Saya menduga ada pengaruh dari situ. Tapi yang jelas, dia sudah menerima uang saya dan pekerjaan belum diselesaikan,” kata korban.

Korban mengaku sudah memberi kesempatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun karena tidak ada iktikad baik, ia memutuskan menempuh jalur hukum.

“Kalau memang tidak bisa menyelesaikan, ya kembalikan saja uang saya. Ambil saja tanah yang sudah diuruk. Tapi kalau tidak ada tanggung jawab, saya serahkan ke hukum,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum memastikan laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung, mulai dari catatan transaksi, bukti percakapan, hingga surat perjanjian. Saat ini, laporan telah diterima dan ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Jatim. Kasus ini tengah diproses sesuai dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. (@dex)

 

Editor : redaksi

Polri
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru