Metrosurya.com,- Lamongan Sebagai bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemerintah Desa Laladan, Kecamatan Deket, kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus Musyawarah Desa khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang bertempat di kantor Desa pada hari Selasa 20 Mei 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dinas koperasi dan UMKM kabupaten Lamongan, Muspika kecamatan baik dari Polsek, Koramil, sekretaris kecamatan, pendamping Pesa ( PD), Pendamping Lokal Desa( PLD), Perangkat Desa Ketua BPD Desa
tim penggerak PKK, kader posyandu, tokoh pemuda serta sejumlah undangan lainnya.
Baca juga: Dandim 0812 Lamongan Beri Kejutan Spesial Untuk Kapolres Lamongan Di HUT Bhayangkara Ke-79
Akhwan kepala desa Laladan dalam sambutannya mengatakan," kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh undangan hari ini yang meluangkan waktunya guna musdesus dalam rangka pembentukan koperasi Desa Merah Putih sebagi bentuk ketanggapan pemdes Ketapangtelu mengimplementasikan instruksi bapak presiden Prabowo Subianto,' tegas kepala desa Akhwan.
"sekaku kepala desa ssaya berharap dengan didirikannya kopdes Merah Putih hari ini desa Laladan bisa menjadi desa yang maju," tegasnya.
"semoga kepengurusan kopdes merah putih yang terpilih bisa mengemban amanah dan melaksanakan tugas untuk kemandirian desa kita bersinergi dengan semua pihak ," Tutur Akhwan
Camat Deket *Arif Bakhtiar, S. Sos* menyatakan," kita berharap seluruh desa dan kelurahan segera membentuk dan mendirikan koperasi Desa, karena pada awalnya setiap kecamatan hanya 3 desa percontohan, perkembangan selanjutnya
instruksi pusat agar desa membentuk kopdes," tegasnya.
"Dan edaran menteri keuangan terbaru pencairan terbaru untuk pencarian Dana Desa slalah satu syaratnya harus sudah ada musdesus dan terbentuk koperasi desa Merah Putih yang berbadan hukum," tutur Arif Bakhtiar.
"Dan saya berharap dengan didirikannya dan terbentuknya koperasi desa Merah Putih ini masyarakat dan warga desa Laladan bisa lebih sejahtera ," tutupnya.
Baca juga: Polres Lamongan Bongkar Kasus Penyebaran Konten Pornografi Sesama Jenis
Sementara itu. M. Taufiq SE, selaku Pendamping koperasi dan UMKM kabupaten Lamongan, memaparkan mulai dari Tahapan, tata cara, sistem dan dasar hukum tentang pendirian koperasi desa Merah Putih,
"kami disini akan memberikan langkah-langkah teknis pembentukan koperasi serta petunjuk pelaksanaan sesuai ketentuan Koperasi Merah Putih. Musdesus kemudian menetapkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Laladan," paparnya.
Jad sistem dan tata kelola koperasi berdasarkan peraturan: uu 25, tahun 1992 tentang perkoperasian," tegas Taufiq SE.
Musdesus juga menetapkan susunan kepengurusan koperasi Merah Putih desa Laladan kecamatan Deket kabupaten Lamongan yang dipimpin oleh ketua BPD Sukadi ST menghasilkan susunan kepengurusan dengan masa bakti selama lima tahun ke depan sebagai berikut:
Kerua: Karmundhi
Wakil Ketua Usaha: Nanang Wahyudi
Anggota: Lulus Sandrawati
Sekretaris : Sungkono
Bendahara: Anis Susanti
Baca juga: Upacara Kenaikan Pangkat Anggota Polri Periode 1 Juli 2025 di Polres Lamongan
Pengawas
Ketua: Akhwan
Anggota: Sudarsono, Sukisno Hadi
Pembentukan koperasi ini diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi desa dan memperkuat partisipasi warga dalam pembangunan ekonomi lokal.
( SUGIANTO )
Editor : redaksi