Metrosurya.com,Majalengka Jawa Barat - Mantan anggota DPRD Majalengka, berinisial DR, diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka. Dia ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya sendiri, Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LPA 19-3-2025.
Baca juga: Kasi Propam Polres Majalengka GAKTIBLIN Ke Polsek Jajaran
"Penangkapan dilakukan di rumahnya. Pengakuannya itu rumahnya sendiri dan saat diamankan, ia sendirian," kata Sigit saat diwawancarai Awak Media, Kamis (20/03/2025).
Saat diciduk, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik. Sigit memastikan, tersangka diketahui sebagai pengguna, bukan pengedar.
Baca juga: Jaga Sitkamtibmas Tetap Kondusif, Personil Polsek Cikijing Sambangi Warga Desa Cikijing
"Menurut keterangannya, ia memang sudah sering menggunakan narkoba. Namun, kami masih terus mendalami lebih lanjut terkait kasus ini," ujar dia.
Atas perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Adapun terkait apakah DR sudah terlibat penyalahgunaan narkoba sejak menjabat sebagai anggota dewan, polisi masih mendalaminya.
Baca juga: Polres Majalengka Gelar Pengamanan Eksekusi Pengosongan Tanah Dan Bangunan
"(Apakah sudah mengkonsumsi narkoba sejak jadi dewan?) Belum dapat informasi demikian, kita masih dalami," pungkasnya.
Nurhari
Editor : redaksi