Menjelang Ramadhan Satpol PP Lamongan Lakukan Razia Warung Remang-Remang, Belasan Pramusaji Di Amank

Reporter : redaksi

Metrosurya.com,Lamongan ,-Sejumlah warung kopi (warkop) remang-remang di wilayah Kabupaten Lamongan dirazia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan. 

Razia yang berlangsung Rabu (26/02/2025) malam tersebut petugas terpaksa membawa 12 perempuan pramusaji warung yang menjual minuman beralkohol tersebut berpakaian seksi dan tidak bisa menunjukkan identitasnya.

Baca juga: Tanggapi Keluhan di TikTok, Media Barra22.COM Gerak Cepat Salurkan 4 Tangki Air ke Warga Terdampak Kemarau

Hasilnya 12 orang pramusaji yang berpakaian minim atau kurang sopan serta tidak bisa menunjukkan kartu identitasnya, kita bawa ke kantor Satpol PP Lamongan,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Lamongan, Sutrisno, Kamis (27/2/2025).

Sutrisno Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Lamongan, mengungkapkan, 5 warung yang menjadi sasaran razia kali ini adalah 2 warung di Desa Lopang dan 1 warung di Desa Pelang yang kesemuanya berada di Kecamatan Kembangbahu. Selain itu, ada juga 2 warung yang berada di Terminal dan Pasar Burung Lamongan.

Pelaksanaan operasi Trantibum ini sesuai dengan Perda Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Lamongan dan juga Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Lamongan,” tandasnya.

Kami juga mengamankan belasan botol barang bukti minuman beralkohol berbagai merk untuk dibawa ke kantor Satpol PP Lamongan,” imbuhnya.

Pelaksanaan operasi Trantibum ini sesuai dengan Perda Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Lamongan dan juga Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Lamongan,” tandasnya.

Baca juga: Jalan Sehat Desa Kedokbembem Semarakkan HUT ke-81 RI, Hadiah Utama Mesin Cuci Jadi Daya Tarik

Razia seperti ini, lanjut Sutrisno, diharapkan dapat menciptakan situasi kondusif di Lamongan, terutama menjelang bulan puasa Ramadan.

 

Sutrisno juga berharap peran serta masyarakat untuk melaporkan atau menginformasikan kepada petugas jika dirasa menemukan sesuatu yang tidak wajar atau menyalahi aturan.

Baca juga: Semangat HUT ke-81 RI Berkobar di SukobenduEdi Kebersamaan dan Kekayaan Budaya Menjadi Satu

Selanjutnya kata Sutrisno, pihaknya akan memanggil pemilik warung ke kantor Satpol PP Lamongan untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya guna proses selanjutnya.

Razia dilakukan untuk menciptakan ketentraman masyarakat khususnya dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan sekaligus sebagai upaya untuk meminimalisir adanya warung kopi yang digunakan aktifitas negatif di Kabupaten Lamongan,” pungkasnya.

(sugianto)

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru