REMBANG - Metrosurya.com Pihak Kepala Desa Karanganyar, Sami (SM), membantah keras isu liar yang menyebut dirinya sengaja "menjual" istrinya, Zayyana Ilma (ZI), untuk menjebak oknum anggota DPRD Rembang berinisial WD. Kuasa hukum Sami, Darmawan Budiharto, menegaskan rumor miring tersebut sama sekali tidak berdasar.
Selain membantah isu penjebakan, Darmawan juga meluruskan isu mengenai adanya tuntutan uang damai fantastis senilai Rp 6 miliar dari kliennya kepada oknum kedewanan tersebut.
Baca juga: DLH Rembang Pastikan Aktivitas Pengambilan Air Tanah di Sluke Ilegal
"Jadi saya mewakili klien saya Sami, saya sangkal. Jadi, tidak ada semacam mempertemukan atau apa (penjebakan)," kata Darmawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (8/11/2026).
Darmawan menjelaskan hubungan antara ZI dan WD sebenarnya merupakan jalinan asmara terlarang yang sudah berlangsung lama. Menurut pengakuan ZI saat diperiksa, perselingkuhan itu bahkan telah berjalan hampir satu tahun tanpa pernah diketahui oleh suaminya.
"Logikanya begini, ZI kemarin diperiksa mengaku, dia ternyata sudah hampir satu tahunlah, dan itu tanpa sepengetahuan. Bahasanya ndelik-ndelik (sembunyi-sembunyi)," ungkapnya.
Selama ini, ZI kerap menggunakan dalih urusan bisnis untuk menutupi perselingkuhannya. Beberapa alasan yang kerap digunakan di antaranya keperluan modal usaha es kristal, urusan pembangunan, hingga pembelian kain.
"Klien saya enggak tahu, ternyata di balik itu ada affair, ya selingkuh, toh akhirnya berujung ke perzinaan," tambah Darmawan.
Baca juga: Pengacara Blak-blakan Durasi Pertemuan ZI dan Oknum DPRD Rembang di Hotel
Luruskan Isu Uang Damai Rp 6 Miliar
Mengenai rumor adanya pemerasan atau permintaan uang damai sebesar Rp 6 miliar, pihak kuasa hukum kembali menegaskan bahwa informasi tersebut murni hoaks. Darmawan mengungkap bahwa uang yang sempat mengalir adalah murni urusan pinjaman modal usaha resmi, bukan uang damai.
Ia membeberkan, pada Agustus 2024 lalu memang ada suntikan dana pinjaman senilai Rp 2 miliar. Transaksi tersebut bahkan diperkuat dengan dokumen hukum yang sah.
Baca juga: Dugaan Skandal Oknum Anggota DPRD Rembang-Bu Kades: Berawal Bisnis, Ada Janji Manis
"Kemarin sudah saya sampaikan di BPK perjanjian kerja samanya dibuat Notaris Dwi Satmoko, Rp 2 miliar. Itu berupa pinjaman dan bunga 5 persen," terangnya.
Pinjaman bernilai miliaran rupiah tersebut juga melibatkan jaminan aset berupa Letter C yang kini statusnya disepakati telah balik nama atas nama WD atau anaknya. Darmawan memastikan tidak ada tuntutan dana lain di luar kesepakatan bisnis tersebut.
"Sama sekali tidak benar (soal Rp 6 miliar)," pungkas Darmawan.(Sgt)
Editor : redaksi