Belum Tetapkan Tersangka, Kejari Rembang Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana TPP Hampir Rp2 Miliar

Reporter : redaksi

REMBANG, Metrosurya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang.

Kepala Kejari Rembang, Rully Mutiara, mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses penyaluran TPP.

Hal itu disampaikan Rully saat ditemui awak media, Senin (28/9/2026). Ia menyebut penyidik juga tengah mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam mekanisme penyaluran dana tersebut.

“Proses penyidikan masih terus berjalan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terus kami lakukan. Hal ini untuk mengungkap seluruh pihak yang berkaitan dengan penyaluran TPP serta dugaan peristiwa yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Rully.

Rully menegaskan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dan menguatkan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Terkait kerugian negara, kami masih terus melakukan pendalaman. Penyidik terus berupaya mengungkap kasus ini agar dugaan penyalahgunaan penyaluran TPP menjadi jelas dan terang,” katanya.

Selain memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan penyaluran TPP, Kejari Rembang juga menelusuri aliran dana melalui sektor perbankan.

Rully membenarkan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari pihak Bank Jateng Rembang. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami mekanisme penyaluran dana sekaligus menelusuri transaksi yang berkaitan dengan perkara.

“Kami juga akan memanggil pihak perbankan yang melakukan penyaluran untuk dimintai keterangan. Masyarakat tetap tenang. Kami akan memproses sesuai dengan kaidah hukum dan tetap menggunakan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Menurut Rully, pemeriksaan terhadap berbagai pihak masih terus dilakukan. Penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara secara menyeluruh.

“Bila nanti alat bukti sudah lengkap, kami akan melakukan press release kepada awak media ketika sudah ada perkembangan,” jelas 

Terkait potensi kerugian negara, Rully menyebut nilainya sementara hampir mencapai Rp2 miliar. Namun, angka tersebut belum final karena penyidik masih melakukan penelusuran aliran dana.

“Nilainya sementara hampir Rp2 miliar, tetapi itu belum final. Kami masih terus menelusuri aliran dana yang disalurkan kepada ASN maupun non-ASN,” ungkapnya.

Dugaan penyalahgunaan dana TPP Dindikpora Rembang mencuat setelah adanya indikasi bahwa sejumlah dana diduga mengalir ke rekening pihak yang dinilai tidak berhak menerima. Informasi tersebut juga mencuat di tengah perbincangan publik dan media sosial.

Dalam perkembangan penanganan perkara, Kejari Rembang hingga kini belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mendalami mekanisme penyaluran TPP, pihak-pihak yang menerima dana, aliran transaksi, serta besaran kerugian keuangan negara.

Kejari Rembang menyatakan penetapan tersangka maupun perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup dan konstruksi perkara menjadi terang.

(Sigit)

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru