BANGKALAN, METROSURYA.COM - 22 September 2026 – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah dan Bali (UIP JBTB) terus memperkuat pendampingan hukum dan sinergi antarlembaga dalam mengawal Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan di Pulau Madura. Langkah ini diwujudkan melalui audiensi sekaligus silaturahmi oleh Manager PLN Unit Pelaksana Proyek (UPP) JBTB 2, I Made Gita Prawira, kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkalan, Noer Adi, S.H., M.H., di Kantor Kejari Bangkalan.
Kegiatan ini berfokus pada rencana strategis Pembangunan Transmisi Looping Utara Madura—sebuah proyek ketenagalistrikan yang dirancang untuk meningkatkan keandalan dan kapasitas pasokan listrik di seluruh wilayah Pulau Madura, khususnya Kabupaten Bangkalan dan sekitarnya.
General Manager PLN UIP JBTB, Hendro Prasetyawan, menegaskan bahwa pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri merupakan krusial untuk memastikan setiap tahapan pembangunan proyek berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku (Good Corporate Governance).
"Pembangunan transmisi kelistrikan merupakan infrastruktur vital nasional yang membutuhkan dukungan serta pengawasan hukum dari instansi berwenang. Melalui kerja sama dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Bangkalan, kami optimistis seluruh tahapan perizinan, pembebasan lahan, hingga konstruksi pembangunan Transmisi Looping Utara Madura dapat terlaksana dengan transparan, akuntabel, dan tepat waktu," ujar Hendro Prasetyawan.
Dalam pemaparannya, Manager PLN UPP JBTB 2, I Made Gita Prawira, menyampaikan detail rencana teknis serta urgensi pembangunan Transmisi Looping Utara Madura guna mengantisipasi pertumbuhan beban listrik dan mendukung iklim investasi daerah.
"Silaturahmi dan expose PKS ini menjadi ruang komunikasi untuk menyelaraskan pemahaman teknis dan mitigasi risiko hukum di lapangan. Kami sangat mengapresiasi keandalan sinergi dengan Kejari Bangkalan. Dengan sistem penyaluran listrik yang handal melalui jalur Looping Utara, kualitas daya dan keandalan pasokan energi listrik bagi masyarakat Madura akan meningkat secara signifikan," ungkap I Made Gita Prawira.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Noer Adi, S.H., M.H., menyambut baik langkah proaktif PLN UIP JBTB dan UPP JBTB 2 dalam mengedepankan prinsip transparansi serta kepatuhan hukum sejak tahap perencanaan proyek.
"Kejaksaan Negeri Bangkalan siap memberikan pendampingan hukum (Legal Assistance) serta pertimbangan hukum (Legal Opinion) guna mengawal kelancaran Pembangunan Transmisi Looping Utara Madura ini. Karena proyek infrastruktur kelistrikan ini merupakan kepentingan umum yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Bangkalan serta Madura pada umumnya," tegas Noer Adi, S.H., M.H.
Pembangunan Transmisi Looping Utara Madura diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam memperkuat jaringan kelistrikan Madura, mengurangi risiko krisis pasokan daya, serta memberikan jaminan keandalan energi bagi sektor bisnis, industri, dan pariwisata di Jawa Timur. (@dex)
Editor : redaksi