BBPOM Surabaya Amankan 2.523 Obat Bahan Alam Ilegal di Bangkalan

Reporter : redaksi

SURABAYA | METROSURYA.COM – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti sebanyak 2.523 produk Obat Bahan Alam (OBA) ilegal dan berbahaya di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Senin (14/9/2026).

Ribuan produk dengan nilai total lebih dari Rp60 juta tersebut disita karena tidak memiliki izin edar. Sebagian di antaranya juga diduga mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Baca juga: BBPOM Surabaya Terjunkan Tim Usut Dapur Penyedia Gizi, Cari Penyebab Pasti Keracunan Massal santri di Sidoarjo

Sejumlah merek yang disita bahkan telah tercantum dalam daftar peringatan publik (public warning) BPOM karena memiliki risiko terhadap kesehatan, di antaranya Urat Madu, Montalin, Jakarta Bandung, King Cobra, Buaya Jantan, dan Buah Dewa.

Penindakan tersebut menyasar sarana distribusi dan toko jamu di wilayah Bangkalan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk obat bahan alam yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan keamanan dan peraturan yang berlaku.

Kasus tersebut merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca juga: Saka POM SMA GIKI 2 Surabaya Edukasi Pelajar Jadi Konsumen Cerdas dan Bijak

BBPOM di Surabaya menyatakan proses hukum terhadap perkara tersebut akan ditindaklanjuti hingga tuntas dengan melibatkan jajaran penegak hukum terkait.

“Peredaran OBA yang dicampuri BKO merupakan tindak pelanggaran serius. Praktik tersebut sangat berisiko memicu efek samping fatal bagi konsumen karena pencampurannya dilakukan secara ilegal tanpa takaran medis yang terukur,” tegas Kepala BBPOM di Surabaya Yudi Noviandi.

Baca juga: Lengkapi Perlindungan HPV, Ratusan Peserta Ikuti Vaksinasi Dosis Ketiga di BBPOM Surabaya

Yudi juga mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa, sebelum membeli obat bahan alam. Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur oleh klaim khasiat instan yang berlebihan.

(@dex)

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru