Kenali 17 Resiko Fraud Dalam Percepatan Revitalisi Sekolah Versi PE.TI.SI

Reporter : Muhammad Aldhen

REMBANG,Metrosurya.com _ Jika sebelumnya BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) termasuk Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah mencatat berbagai temuan berulang pada proyek fisik dan revitalisasi sekolah dari Tahun ke-tahun yang umumnya berkaitan dengan kelemahan tata kelola pengadaan barang/jasa, lemahnya perencanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan.

Selanjutnya, berbekal pengumpulan berbagai informasi, referensi hukum serta data pendukung awal yang kemudian secara independen diolah Lembaga PE.TI.SI (Pelopor Anti Korupsi) Rembang secara Sistematis, Logis, Empiris dan Obyektif, menyimpulkan ada 17 Titik risiko Fraud terjadi, sehingga berpotensi terjadinya kebocoran uang negara, seperti diungkapkan Ketua PE TI.SI Rembang, Rabu, (9/9/2026).

Baca juga: IJTI Muria Raya Kecam Oknum Guru MTsN 1 Lasem yang Halangi Liputan Keracunan MBG

"Fraud dalam bahasa hukum Indonesia, diartikan sebagai kecurangan, penipuan, atau perbuatan curang yang disengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial secara tidak sah, merugikan pihak lain, atau memanipulasi informasi.Tindakan melanggar hukum ini dan mencakup penyalahgunaan aset, korupsi, hingga pemalsuan laporan," tegas PE.TI.SI Rembang.

PE.TI. SI juga berpendapat bahwa secara krusial permasalahan tersebut muncul akibat lemahnya tata kelola saat pengadaan barang/jasa, termasuk lemahnya perencanaan, lemahnya pengawasan hingga ketidaksesuaiannya pertanggungjawaban keuangan sehingga perlu diantisipasi potensi 17 risiko Fraud terjadi, papar Sugito.

"Ke-17 risiko Fraud tersebut bisa saja terjadi ketika; (1) kemungkinan munculnya Mark-up Harga yaitu Penggelembungan harga satuan barang atau material bangunan, (2). Kemungkinan muncul adanya Pengadaan Fiktif yaitu Laporan barang tersedia, namun secara fisik tidak ada, (3). Termasuk muncul adanya potensi Pengarahan Penyedia yaitu Penunjukan langsung vendor tertentu tanpa proses kompetisi yang sehat, (4) muncul adanya manipulasi Pinjam Bendera, yaitu vendor menggunakan perusahaan lain dengan tujuan untuk memenuhi syarat administrasi, dan (5). Potensi munculnya ketidaksesuaian Spesifikasi yaitu pekerjaan menggunaan material di bawah standar yang ditetapkan dalam kontrak," jelas PE.TI.SI.

Baca juga: Keracunan MBG kembali Guncang Rembang Puluhan siswa MAN 2 Rembang terdampak 26 terkapar di Puskesmas Lasem

PE.TI.SI meneruskan, risiko Fraud selanjutnya (6) potensi munculnya manipulasi dokumen yaitu vendor yang berani memalsukan kuitansi, nota, atau sertifikat keahlian, (7) adanya Kickback atau penerimaan imbalan dari penyedia jasa kepada pengelola, (8) sehingga dalam pelaksanaan pekerjaannya bisa mengakibatkan Pengurangan volume pekerjaan atau Hasil fisik bangunan tidak sesuai dengan ukuran yang dilaporkan, (9) potensi munculnya Sub-kontrak llegal yaitu jika pekerjaan sudah mulai kacau maka vendor kemudian berpotensi juga untuk mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak ketiga tanpa izin, ungkapnya.

Antisipasi selanjutnya (10). Adanya potensi Konflik Kepentingan, yaitu Pengelola memiliki hubungan keluarga atau bisnis dengan penyedia, (11). potensi munculnya pembuatan Dokumen Survei Palsu, yaitu dalam penawarannya vendor juga berpotensi untuk memalsukan data pembanding harga pasar, (12) termasuk munculnya modus pemecahan paket yaitu sebuah siasat yang sudah direncanakan sejak awal oleh pejabat terkait untuk menghindari lelang dengan cara memecah proyek agar bisa dilakukan penunjukan langsung (menghindari lelang)," tambah PE.TI.SI

Termasuk (13) resiko muncul Keterlambatan yang disengaja yaitu Menunda pekerjaan untuk alasan tertentu yang bisa merugikan negara. (14) Munculnya Pungutan Liar yaitu Adanya dugaan biaya tambahan di luar ketentuan resmi, serta, (15) Kelalaian Setor Pajak yaitu pengelola Tidak menyetorkan PPN dan PPh yang telah dipotong, termasuk risiko selanjutnya adalah (16) Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) Terlambat yang bisa menghambat siklus anggaran berikutnya dan (17) potensi Tidak Tercatatnya Aset yaitu Hasil revitalisasi tidak dimasukkan sekolah dalam daftar aset negara/daerah.

Baca juga: Terhadap Keberadaan Bangunan Mangkrak,PE.TI.SI Rembang Soroti Kinerja Inspektorat

"Revitalisasi bukan tentang membangun gedung semata, tapi hal ini juga untuk membangun kepercayaan kepada masyarakat.

Sehingga dengan tata kelola yang jujur dan tertib administrasi, PE.TI.SI Rembang pastikan bahwa bantuan dari pemerintah tersebut akan kembali sepenuhnya demi memberikan kenyamanan belajar siswa sebagai tujuannya utama bisa terwujud nyata," pungkasnya.( red / metrosurya)

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru