SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto sekitar 20,4 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua perempuan berinisial S.H. (41) dan D.P. (40).
Keduanya ditangkap pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Sidotopo Dipo, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran 15,4 Gram Sabu, Kurir Dibekuk di Rangkah
Pengungkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/403/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tertanggal 12 Agustus 2026.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan 28 poket plastik berisi narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto total sekitar 20,4 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut merupakan milik D.P. yang dititipkan kepada S.H. untuk kembali dijual atau diedarkan.
Keduanya diketahui saling mengenal sejak pertengahan Juli 2026. Pertemuan itu terjadi ketika S.H. dan D.P. sama-sama membesuk suami masing-masing yang sedang menjalani hukuman perkara narkotika di Lapas Medaeng.
Dari pertemuan tersebut, keduanya kemudian bertukar nomor telepon dan berkomunikasi hingga berlanjut pada transaksi sabu.
Dalam pemeriksaan, terungkap S.H. terakhir memesan sabu kepada D.P. pada Minggu (9/8/2026). Saat itu, stok sabu milik S.H. telah habis sehingga ia kembali memesan sebanyak 5 gram kepada D.P.
D.P. kemudian memesan sabu tersebut kepada suaminya yang berada di Lapas Medaeng. Selanjutnya, suami D.P. diduga meminta orang suruhannya mengantarkan sabu ke rumah S.H.
Setelah menerima 5 gram sabu, S.H. kemudian membaginya menjadi puluhan klip plastik kecil untuk diedarkan. Harga setiap paket bervariasi, mulai dari Rp100 ribu, Rp150 ribu, Rp200 ribu hingga Rp400 ribu.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran 89,81 Gram Sabu, Seorang Residivis Ditangkap
Jika seluruh sabu tersebut berhasil terjual, S.H. diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp650 ribu hingga Rp1 juta.
Dalam skema tersebut, S.H. menyetorkan uang sebesar Rp550 ribu kepada D.P. untuk setiap gram sabu yang terjual.
Penyidik juga mengungkap, sejak pertengahan Juli hingga Agustus 2026, S.H. telah menerima sabu dari D.P. sebanyak empat kali untuk kembali diedarkan.
Polisi menduga aktivitas tersebut dilakukan keduanya karena faktor ekonomi. Berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan, suami S.H. dan suami D.P. sama-sama sedang menjalani hukuman di Lapas Medaeng terkait perkara narkotika.
Selain 28 poket sabu dengan berat bruto sekitar 20,4 gram, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler, satu buku tabungan beserta kartu ATM, serta satu bendel klip plastik sedang.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Bali Amankan Remaja 15 Tahun Bawa Narkoba 98 Gram
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menyatakan penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka.
Polisi juga akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk menuntaskan penyidikan serta mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh mata rantai peredaran sabu, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain. (@dex)
Editor : redaksi